Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Bab:Imamah


بسم الله الرحمن الرحيم
Bab:Imamah
Makalah Ke-22

Keutamaan Imam.
1.       Imamah dalam shalat merupakan wilayah (kepemimpinan) syari’at yang memiliki keutamaan.
Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw
“ Hendaklah yang mengimami suatu kaum itu orang yang paling baik bacaan kitabullah (al-Qur’annya).”[1]
2.       Imam dalam shalat menjadi panutan dalam kebaikan.
Hal itu ditunjukkan oleh keumuman firman Allah swt dalam menyifati hamba-hamba Allah yang (‘Ibadurrahman), dan mereka mengatakan dalam do’a mereka kepada Rabb yang Maha Penyayang:
“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (Qs. Al-Furqaan: 74)
3.       Do’a Nabi saw agar para imam selalu mendapatkan bimbingan.
Dari Abu Hurairah ra, dia bercerita: “Rasulullah saw bersabda:
الإمام ضامن والمؤذن مؤتمن, اللهم أرشد الأئمة واغفر للمؤذنين
“ Seorang imam itu bertanggung jawab dan seorang muadzin bisa dipercaya. Ya Allah bimbinglah para imam dan berikanlah ampunan kepada para muadzin.”[2]

·                  Hukum meminta menjadi imam dalam shalat.
Jika dalam urusan ini didasarkan pada niat yang baik dan benar maka tidaklah dilarang. Yang demikian itu didasarkan pada hadits ‘Utman bin Abi al-‘Ash ra dia berkata: “Wahai Rasulullah, jadikanlah aku imam bagi kaumku.” Maka belaiu bersabda: “Engkau imam bagi mereka. Berpedomanlah pada yang paling lemah diantara mereka. . .”[3]

·                     Siapakah yang paling pantas dan berhak menjadi imam,
Apakah mereka yang  paling fasih bacaan al-Qur’annya ataukah mereka yang paling fakih dalam urusan agama?
Dalam urusan ini ahlul ilmi terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat  pertama: mereka mengatakan yang paling fasih dalam hal bacaan lebih utama dijadikan sebagai imam. Jumhur ulama memberikan penjelasan dalam hal al-aqra’ (الأقراء ) mereka mengatakan yang dimaksud dalam hal ini adalah mereka yang paling bagus dalam hal bacaan, dan berkata sebagian pengikut Hanabilah: mereka mengatakan adalah yang paling banyak hafalannya.
 Ini adalah pendapat madzhab Abi Hanifah dan para sahabatnya, ats-Tsauri dan Ahmad. Dalil-dalil yang mereka gunakan antara lain sebagai berikut:
1.       Hadits Abu Mas’ud al-Anshari ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “ yang berhak menjadi imam pada suatu kaum adalah mereka yang paling fasih dalam membaca kitab Allah, apabila mereka dalam hal bacaan mempunyai tingkatan yang sama, maka yang berhak menjadi imam adalah mereka yang lebih mengerti sunnah, dan jika dalam hal sunnah mereka satu tingkatan, yang menjadi imam adalah orang yang pal;ing dulu berhijrah, dan jika dalam hijrah mereka satu tingkatan juga, orang yang menjadi imam adalah yang paling dulu memeluk islam diantara mereka (dalam sebuah riwayat disebutkan: yang paling tua. Janganlah seseorang menjadi imam terhadap orang lain di tempat kekuasaannya dan jangnlah seseorang duduk di tempat kehormatan orang lain kecuali atas izinnya.”[4]
2.       Hadits ‘Amru bin Salamah bahwa nabi saw pernah bersabda, “ . . . Dan hendaklah imam diantara kalian adalah yang paling banyak hafalan al-Qur’annya.” [5]
Pendapat kedua: mereka mengatakan bahwa orang yang fakih dalam agama lebih utama dari pada orang yang fasih bacaannya. Ini adalah pendapat imam Malik, Syafi’i.
Dengan demikian, dari penjelasan diatas bahwa ada lima tingkatan pengangkatan seseorang menjadi imam shalat: yang dikedepankan pertama kali adalah yang paling banyak hafalan al-Qur’annya, lalu yang paling mengerti sunnah, lalu yang paling dulu berhijrah, kemudian yang paling dulu memeluk islam, dan terakhir yang paling tua usianya.

·                     Macam-macam imam dalam shalat.
1.       Imamah orang yang buta. Yang demikian itu didasarkan pada hadits Anas ra: “Nabi saw pernah mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai wakil beliau untuk mengimami orang-orang, padahal dia seorang yang buta.”[6]
2.    Imamah seorang budak dan hamba sahaya.
                        Hal itu didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra, dia bercerita: “Ketika kaum Muhajirin yang pertama sampai di Aqabah, sebuah tempat di Quba’, sebelum kedatangan Rasulullah saw, mereka diimami oleh Salim , maula (hamba sahaya yang telah dimerdekakan) Abu Hudzaifah, dan dia adalah orang yang paling banyak hafalan al-Qur’annya.”
                        Dalam riwayat lain juga disebutkan, bahwa Nabi saw pernah bersabda:
        “Hendaklah orang yang paling baik bacaan kitabullah diantara mereka yang menjadi imam bagi mereka. Seorang budak juga tidak dilarang untuk mengikuti shlalat berjama’ah tanpa alasan.”[7]
3.    Imamah seorang anak kecil yang sudah mumayyiz.
Yang demikian itu di didasarkan hadits ‘Amr bin Salamah pernah mengimami kaumnya, sedang pada waktu usia beliau adalah enam atau tujuh tahun. Karena ‘Amr bin Salamah adalah orang yang paling banyak hafalan Al-Qur’annya.
4.    Imamah orang yang fasik.
Adalah sah hukumnya, menurut jumhur ulama (madzhab Abi Hanifah,dan madzhab asy-Syafi’i.
Hal itu didasarkan keumuman hadits yang menjelaskan bahwa orang yang paling berhak menjadi imam adalah mereka yang paling baik dan banyak hafalan al-Qur’annya.
Demikian juga hadits Abu Hurairah ra, dari Nabi saw beliau bersabda: “(Para imam) itu shalat bersama kalian (makmum). Jika mereka (para imam) benar, (pahala) bagi kalian (dan bagi mereka), dan jika mereka salah, pahala bagimu dan dosa atas mereka.”[8]   Wallahu A’lam.

Sumber:
1. Shahih Fikih Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, jilid I.
2. Ensiklopedi Shalat Menurut al-Qur’an dan As-Sunnah, karya Dr. Sa’id bin ‘Ali Wahf al-Qahthani.


[1]  HR. Muslim, kitab: al-Masaajid wa Mawaadi’ush Shalaah, bab: Man Ahaqqu bil Imamah. No. 673
[2]  HR. Abu Dawud, no. 517. Dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan Abi Dawud (1/105)
[3]  HR. Abu Dawud, no.531.
[4]  HR. Muslim (672) dan Nasa’i (2/77)
[5]  HR. 
[6]  HR. Abu Dawud, no. 2931. Dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitab shahih sunnan Abu Dawud (2/566)
[7]  HR. Al-Bukhari, no. 692.
[8]  HR. Al-Bukhari, no. 694

0 komentar:

Posting Komentar