Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Bolehkah Istri Membayar Zakatnya Kepada Suaminya, Jika Sang Suami Termasuk Orang Yang Berhak Menerima Zakat?


بسم الله الرحمن الرحيم

Bolehkah Istri Membayar Zakatnya Kepada Suaminya, Jika Sang Suami Termasuk Orang Yang Berhak Menerima Zakat?
Makalah Ke-25

            Para Ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya seorang wanita memberikan zakatnya kepada suaminya dalam dua pendapat:
                Pertama, tidak boleh membayarkan zakatnya kepada suaminya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Imam Malik, dan sebuah riwayat dari Ahmad.[1]
Hujjah mereka dalam masalah ini diantaranya:
1.       Ia adalah salah seorang dari suami-istri, maka tidak boleh salah satunya membayarkan zakatnya kepada yang lainnya.
2.       Istri dapat mengambil manfaat dari zakat yang diberikannya kepada suaminya.

Kedua, boleh seorang istri membayarkan zakatnya kepada suaminya. Ini adalah madzhab Imam asy-Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad.[2] Inilah pendapat yang rajih, karena selaras dengan dalil, yaitu berdasarkan hadits Abu Sa’id ra bahwa Zainab, istri Ibnu Mas’ud berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan pada hari ini untuk bersedakah. Aku memiliki perhiasan, dan aku ingin menyedekahkannya. Tapi, Ibnu Mas’ud mengatakan, dia dan anaknya paling berhak menerima sedekahku. Mendengar hal itu, Nabi saw bersabda: “Benar kata Ibnu Mas’ud! Suami dan anakmu paling berhak menerima sedekahmu.”[3]
Apalagi istri tidak wajib memberi nafkah kepada suaminya, maka tidak dilarang memberikan zakat kepadanya seperti halnya memberikan kepada orang lain.
Adapun zakat suami tidak boleh diberikan kepada istrinya, karena nafkah istrinya merupakan kewajibannya. Ia sudah cukup memberikan nafkah kepadanya, bukan zakat. Ibnu al-Mundzir telah menukil ijma’ dalam masalah ini.[4]
Apakah Zakat Boleh Dibayarkan kepada Kaum Kerabat Yang Masih Memiliki Hubungan Darah
Boleh mengeluarkan zakat kepada kaum kerabat, jika mereka termasuk golongan yang berhak menerima zakat, dan ini lebih utama daripada membayarkannya kepada orang lain.
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw:
صدقتك على ذي الرحم صدقة وصلة
Sedekahmu kepada kaum kerabatmu adalah sedekah sekaligus menyambung silaturrahim.”[5]
Hal ini juga dikuatkan lagi dengan hadits Zainab ra (Ia dan seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi saw tentang bersedekah kepada suami mereka), “Sahkah sedekah dari mereka kepada suami mereka dan anak-anak yatim yang berada dalam asuhan mereka? Maka Nabi saw menjawab, “Ya, ia mendapat dua pahala: pahala kekerabatan dan pahala bersedekah.”[6]
Nabi berkata kepada Abu Thalhah ra, ketika datang dengan membawa zakatnya kepada beliau, “Menurutku, lebih baik engkau memberikannya kepada kaum kerabatmu.”[7] Wallahua’lam.
Sumber:
o   Kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid II




[1]  Al-Mudawanah (1/298), Syarah Fath al-Qadir (2/209) dan al-Mughni (2/484)
[2]  Al-Majmu’ (VI/138) dan al-Mughni (II/484)
[3]  HR. al-Bukhari (1462), Muslim (1000) dan Ibnu Majah (1834)
[4]  Al-Mughni (6/649)
[5]  Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (658), an-Nasa’i (2582) dan Ibnu Majah (1844) dengan sanad yang terdapat kedhaifan didalamnya.
[6]  Al-Bukhari (1461) dan Muslim (998)
[7]  Al-Bukhari (1641) dan Muslim (998)

0 komentar:

Posting Komentar