بسم الله الرحمن الرحيم
Bolehkah Istri Membayar
Zakatnya Kepada Suaminya, Jika Sang Suami Termasuk Orang Yang Berhak Menerima
Zakat?
Makalah Ke-25
Para Ulama berbeda pendapat
tentang boleh tidaknya seorang wanita memberikan zakatnya kepada suaminya dalam
dua pendapat:
Pertama, tidak
boleh membayarkan zakatnya kepada suaminya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah,
Imam Malik, dan sebuah riwayat dari Ahmad.[1]
Hujjah mereka
dalam masalah ini diantaranya:
1.
Ia adalah salah seorang
dari suami-istri, maka tidak boleh salah satunya membayarkan zakatnya kepada
yang lainnya.
2.
Istri dapat mengambil
manfaat dari zakat yang diberikannya kepada suaminya.
Kedua,
boleh seorang istri membayarkan zakatnya kepada suaminya. Ini adalah madzhab
Imam asy-Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad.[2]
Inilah pendapat yang rajih, karena selaras dengan dalil, yaitu berdasarkan
hadits Abu Sa’id ra bahwa Zainab, istri Ibnu Mas’ud berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya engkau telah memerintahkan pada hari ini untuk bersedakah. Aku
memiliki perhiasan, dan aku ingin menyedekahkannya. Tapi, Ibnu Mas’ud
mengatakan, dia dan anaknya paling berhak menerima sedekahku. Mendengar hal
itu, Nabi saw bersabda: “Benar kata Ibnu Mas’ud! Suami dan anakmu paling
berhak menerima sedekahmu.”[3]
Apalagi istri tidak wajib memberi nafkah kepada suaminya, maka tidak
dilarang memberikan zakat kepadanya seperti halnya memberikan kepada orang
lain.
Adapun zakat suami tidak boleh diberikan kepada istrinya, karena nafkah
istrinya merupakan kewajibannya. Ia sudah cukup memberikan nafkah kepadanya,
bukan zakat. Ibnu al-Mundzir telah menukil ijma’ dalam masalah ini.[4]
Apakah Zakat Boleh
Dibayarkan kepada Kaum Kerabat Yang Masih Memiliki Hubungan Darah
Boleh mengeluarkan zakat kepada kaum kerabat, jika mereka termasuk golongan
yang berhak menerima zakat, dan ini lebih utama daripada membayarkannya kepada
orang lain.
Hal ini didasarkan pada hadits
Rasulullah saw:
صدقتك على ذي الرحم صدقة وصلة
“Sedekahmu
kepada kaum kerabatmu adalah sedekah sekaligus menyambung silaturrahim.”[5]
Hal ini juga
dikuatkan lagi dengan hadits Zainab ra (Ia dan seorang wanita Anshar bertanya
kepada Nabi saw tentang bersedekah kepada suami mereka), “Sahkah sedekah dari
mereka kepada suami mereka dan anak-anak yatim yang berada dalam asuhan mereka?
Maka Nabi saw menjawab, “Ya, ia mendapat dua pahala: pahala kekerabatan dan
pahala bersedekah.”[6]
Nabi berkata
kepada Abu Thalhah ra, ketika datang dengan membawa zakatnya kepada
beliau, “Menurutku, lebih baik engkau memberikannya kepada kaum kerabatmu.”[7]
Wallahua’lam.
Sumber:
Sumber:
o
Kitab Shahih Fiqih
Sunnah, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid II
[1] Al-Mudawanah (1/298), Syarah Fath
al-Qadir (2/209) dan al-Mughni (2/484)
[2] Al-Majmu’ (VI/138) dan al-Mughni
(II/484)
[3] HR. al-Bukhari (1462), Muslim (1000) dan Ibnu
Majah (1834)
[4] Al-Mughni (6/649)
[5] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (658),
an-Nasa’i (2582) dan Ibnu Majah (1844) dengan sanad yang terdapat kedhaifan
didalamnya.
[6] Al-Bukhari (1461) dan Muslim (998)
[7] Al-Bukhari (1641) dan Muslim (998)
0 komentar:
Posting Komentar