Bolehkah
Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?
Makalah
Ke-14
Barangsiapa
yang telah mengerjakan shalat witir, lalu ia ingin mengerjakan shalat sunnah
lainnya, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini:[1]
Pendapat pertama, boleh. Ia boleh mengerjakan shalat
sesukanya, tetapi tidak boleh mengulangi witir. Ini adalah madzhab mayoritas
ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan pendapat yang masyhur
dari Syafi’iyah. Ini juga pendapat an-Nakha’I, serta ini pendapat yang
diriwayatkan dari Abu Bakar, Sa’d, Ammar, Ibnu Abbas dan Aisyah ra. Adapun
dibolehkannya shalat setelah witir berdasarkan dalil berikut:
·
Hadits Aisyah bahwa Nabi saw mengucapkan salam yang
bisa kami dengar. Kemudian beliau mengerjakan shalat dua rakaat setelah salam
sambil duduk.[2]
·
Hadits Ummu Salamah bahwa Nabi saw shalat dua rakaat
setelah witir sambil duduk.[3]
Adapun larangan mengulangi shalat witir ialah berdasarkan hadits Thalq bin Ali bahwa
Rasulullah saw bersabda:
لا وتران في ليلة
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”[4]
Pendapat kedua, tidak boleh
mengerjakan shalat sunnah setelah witir, kecuali ia membatalkan witirnya.
Kemudian ia mengerjakan shalat dan berwitir. Arti membatalkan witir, ialah ia
memulai shalat sunnahnya dengan satu rakaat untuk menggenapkan witirnya,
kemudian ia mengerjakan shalat dengan rakaat genap sesukanya kemudian berwitir.
Ini adalah pendapat lainnya dari Syafi’iyah, serta pendapat yang diriwayatkan
dari Utsman, Ali, Usamah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ra. Hujjah
mereka ialah sabda Nabi saw:
اجعلوا اخر صلاتكم باليل وترا
“Jadikanlah shalat witir sebagai
penutup shalat malam kalian.”[5]
Pendapat yang rajih. Pendapat yang pertama lebih baik karena keshahihan dalil yang
menyebutkan shalat sunnah setelah witir dari Nabi saw. Hal ini menunjukkan
bolehnya shalat sunnah witir.
Adapun
pembatalan witir, menurut pendapat yang kedua, adalah pendapat yang lemah
ditinjau dari dua aspek:
1. Shalat witir
yang pertama sudah sah, maka tidak bisa dibatalkan setelah selesai dikerjakan.
Tidak bisa dirubah menjadi shalat sunnah lain dengan menggenapkannya.
2. Shalat sunnah
satu rakaat tidak dikenal dalam syariat (kecuali witir).
Wallahu
a’lam.
Sumber:
o
Shahih Fiqih
Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.
0 komentar:
Posting Komentar