Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?

Bolehkah Mengerjakan Shalat Sunnah Setelah Witir? Bolehkah Mengulangi Witir?
Makalah Ke-14
            Barangsiapa yang telah mengerjakan shalat witir, lalu ia ingin mengerjakan shalat sunnah lainnya, maka ada dua pendapat ulama dalam hal ini:[1]
Pendapat pertama, boleh. Ia boleh mengerjakan shalat sesukanya, tetapi tidak boleh mengulangi witir. Ini adalah madzhab mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan pendapat yang masyhur dari Syafi’iyah. Ini juga pendapat an-Nakha’I, serta ini pendapat yang diriwayatkan dari Abu Bakar, Sa’d, Ammar, Ibnu Abbas dan Aisyah ra. Adapun dibolehkannya shalat setelah witir berdasarkan dalil berikut:
·         Hadits Aisyah bahwa Nabi saw mengucapkan salam yang bisa kami dengar. Kemudian beliau mengerjakan shalat dua rakaat setelah salam sambil duduk.[2]
·         Hadits Ummu Salamah bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk.[3] Adapun larangan mengulangi shalat witir ialah berdasarkan hadits Thalq bin Ali bahwa Rasulullah saw bersabda:
لا وتران في ليلة
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”[4]
            Pendapat kedua, tidak boleh mengerjakan shalat sunnah setelah witir, kecuali ia membatalkan witirnya. Kemudian ia mengerjakan shalat dan berwitir. Arti membatalkan witir, ialah ia memulai shalat sunnahnya dengan satu rakaat untuk menggenapkan witirnya, kemudian ia mengerjakan shalat dengan rakaat genap sesukanya kemudian berwitir. Ini adalah pendapat lainnya dari Syafi’iyah, serta pendapat yang diriwayatkan dari Utsman, Ali, Usamah, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas ra. Hujjah mereka ialah sabda Nabi saw:
اجعلوا اخر صلاتكم باليل وترا
Jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malam kalian.”[5]
Pendapat yang rajih. Pendapat yang pertama lebih baik karena keshahihan dalil yang menyebutkan shalat sunnah setelah witir dari Nabi saw. Hal ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah witir.
            Adapun pembatalan witir, menurut pendapat yang kedua, adalah pendapat yang lemah ditinjau dari dua aspek:
1.      Shalat witir yang pertama sudah sah, maka tidak bisa dibatalkan setelah selesai dikerjakan. Tidak bisa dirubah menjadi shalat sunnah lain dengan menggenapkannya.
2.      Shalat sunnah satu rakaat tidak dikenal dalam syariat (kecuali witir).
Wallahu a’lam.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.


[1]  Fath al-Qadir (I/312)
[2]  HR. Muslim (746)
[3]  Sanadny lemah, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (471) dan Ibnu Majah (1195) Namun, ia memiliki 
[4]  Hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (468)
[5]  HR. Muslim (755)

0 komentar:

Posting Komentar