Hukum
Zakat Fitrah
Makalah
Ke-24
Zakat fitrah wajib atas setiap
muslim, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Nabi saw
mewajibkan zakat firah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan
orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari
kalangan kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat dibayarkan sebelum
manusia pergi ke tempat shalat.[1]
Allah swt berfirman:
قد أفلح من تزكى
“Sungguh
beruntunglah orang yang menunaikan zakat.” (al-A’la: 14)
Sa’id bin al-Musayyib dan Umar bin ‘Abdil ‘Aziz
mengatakan bahwa yang dimaksud ialah zakat fitrah. Dan Ibnu al-Mundzir berkata,
“Seluruh tokoh ulama yang kami hafal pernyataanya bersepakat bahwa zakat fitrah
adalah wajib.”[2]
Siapakah yang Berkewajiban Mengeluarkan
Zakat Fitrah?
Zakat fitrah wajib atas orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat berikut ini:
·
Islam.
Karena
zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa
dari perbuatan keji dan sia-sia. Adapun orang kafir bukan termasuk golongan
yang wajib berzakat. Islam adalah syarat, menurut jumhur ulama, berbeda dengan
pendapat Syafi’iyah. Dan yang paling benar, menurut mereka, wajib atas orang
kafir menunaikannya untuk kaum kerabat mereka yang muslim.[3]
·
Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Batasan
mampu ialah memiliki sisa dari bahan makanannya dan bahan makanan orang-orang
yang berada dalam tanggungannya pada malam I’d dan esok harinya, menurut jumhur
ulama: Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[4]
Karena orang yang kondisinya seperti itu, ia tergolong
orang yang berkecukupan. Nabi saw pernah bersabda:
“Barangsiapa meminta-minta padahal memiliki apa yang
mencukupinya, maka ia hanyalah memperbanyak api (untuk membakar dirinya).” Mereka
bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?” Beliau menjawab, “Apabila
ia memiliki makanan yang dapat mengenyangkannya sehari semalam.”[5]
Sementara Hanafiyah dan ahlu ra’yi menyelisihinya.
Menurut mereka, zakat fitrah tidak wajib kecuali bagi orang yang memiliki satu
nishab emas atau senilai dengannya selain dari tempat tinggalnya.[6] Mereka
berdalil dengan sabda Rasulullah saw:
“Tidak ada kewajiban zakat kecuali dari orang kaya.”[7]
Menurut
mereka, orang fakir tidak berkecukupan sehingga tidak wajib berzakat. Alasan
lain, karena zakat itu halal baginya, maka zakat itu tidak wajib atasnya sama
halnya orang yang tidak mampu menunaikannya.
Penulis berkata:
Pendapat
jumhur ulama lebih kuat, karena sejumlah alasan:
1. Kewajiban
zakat fitrah disinyalir secara mutlak bagi anak-anak dan orang dewasa,
laki-laki dan perempuan, budak dan orang merdeka. Tidak dibatasi dengan
kecukupan atau kefakiran, seperti halnya zakat mal dibatasi dengan
sabdanya, “Diambil dari orang-orang
kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.”
2. Zakat
fitrah tidak bertambah dengan bertambahnya harta, maka kewajiban mencapai
nishabnya tidak termasuk di dalamnya seperti halnya kafarat (denda)
3. Argumentasi
dengan hadits, “Tidak ada kewajiban zakat kecuali atas orang kaya,” tidak bisa diterima.
Karena kami juga bisa mengatakan: orang yang lemah juga tidak berkewajiban
membayar zakat.
Sumber:
o
Shahih Fiqih
Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid II.
[1] Shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1503) dan
Muslim (984)
[2] Al-Ijma’, Ibnu al-Mundzir (hal. 49)
[3] Al-Mughni al-Muhtaj (1/402)
[4] Mughni al-Muhtaj (1/72) dan al-Mughni
(3/76)
[5] Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1629)
dengan sanad hasan.
[6] Syarh Fath al-Qadir (2/218)
[7] Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (1426)
0 komentar:
Posting Komentar