Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah
Makalah Ke-24
                Zakat fitrah wajib atas setiap muslim, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari  Ibnu Umar ra. Ia berkata, “Nabi saw mewajibkan zakat firah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat dibayarkan sebelum manusia pergi ke tempat shalat.[1] Allah swt berfirman:
قد أفلح من تزكى
Sungguh beruntunglah orang yang menunaikan zakat.” (al-A’la: 14)
                Sa’id bin al-Musayyib dan Umar bin ‘Abdil ‘Aziz mengatakan bahwa yang dimaksud ialah zakat fitrah. Dan Ibnu al-Mundzir berkata, “Seluruh tokoh ulama yang kami hafal pernyataanya bersepakat bahwa zakat fitrah adalah wajib.”[2]
Siapakah yang Berkewajiban Mengeluarkan Zakat Fitrah?
                Zakat fitrah wajib atas orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
·         Islam.
Karena zakat fitrah adalah salah satu ibadah, dan pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan keji dan sia-sia. Adapun orang kafir bukan termasuk golongan yang wajib berzakat. Islam adalah syarat, menurut jumhur ulama, berbeda dengan pendapat Syafi’iyah. Dan yang paling benar, menurut mereka, wajib atas orang kafir menunaikannya untuk kaum kerabat mereka yang muslim.[3]
·         Mampu untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Batasan mampu ialah memiliki sisa dari bahan makanannya dan bahan makanan orang-orang yang berada dalam tanggungannya pada malam I’d dan esok harinya, menurut jumhur ulama: Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.[4]
Karena orang yang kondisinya seperti itu, ia tergolong orang yang berkecukupan. Nabi saw pernah bersabda:
Barangsiapa meminta-minta padahal memiliki apa yang mencukupinya, maka ia hanyalah memperbanyak api (untuk membakar dirinya).” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?” Beliau menjawab, “Apabila ia memiliki makanan yang dapat mengenyangkannya sehari semalam.”[5]
Sementara Hanafiyah dan ahlu ra’yi menyelisihinya. Menurut mereka, zakat fitrah tidak wajib kecuali bagi orang yang memiliki satu nishab emas atau senilai dengannya selain dari tempat tinggalnya.[6] Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah saw:
Tidak ada kewajiban zakat kecuali dari orang kaya.”[7]
Menurut mereka, orang fakir tidak berkecukupan sehingga tidak wajib berzakat. Alasan lain, karena zakat itu halal baginya, maka zakat itu tidak wajib atasnya sama halnya orang yang tidak mampu menunaikannya.
                Penulis berkata:
Pendapat jumhur ulama lebih kuat, karena sejumlah alasan:
1.       Kewajiban zakat fitrah disinyalir secara mutlak bagi anak-anak dan orang dewasa, laki-laki dan perempuan, budak dan orang merdeka. Tidak dibatasi dengan kecukupan atau kefakiran, seperti halnya zakat mal dibatasi dengan sabdanya,  “Diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.”
2.       Zakat fitrah tidak bertambah dengan bertambahnya harta, maka kewajiban mencapai nishabnya tidak termasuk di dalamnya seperti halnya kafarat (denda)
3.       Argumentasi dengan hadits, “Tidak ada kewajiban zakat kecuali atas orang kaya,” tidak bisa diterima. Karena kami juga bisa mengatakan: orang yang lemah juga tidak berkewajiban membayar zakat.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid II.


[1]  Shahih, dikeluarkan oleh Bukhari (1503) dan Muslim (984)
[2]  Al-Ijma’, Ibnu al-Mundzir (hal. 49)
[3]  Al-Mughni al-Muhtaj (1/402)
[4]  Mughni al-Muhtaj (1/72) dan al-Mughni (3/76)
[5]  Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (1629) dengan sanad hasan.
[6]  Syarh Fath al-Qadir (2/218)
[7]   Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (1426)

0 komentar:

Posting Komentar