Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

HAK WARIS KAKEK BERSAMA SAUDARA


HAK WARIS KAKEK BERSAMA SAUDARA
Kakek shahih adalah, nasabnya tidak tercampuri  wanita. Ayah dari ayah dan seterusnya
Al Qur’an dan hadits tidak menjelaskan tentang hukum waris bagi kakek yang shahih dengan saudara kandung / saudara seayah.
Para sahabat Nabi sangat berhati hati dalam perkara ini. Mereka takut berbuat aniaya dan dzaim, masalah waris sangatlah berbahaya dan sensitif. Sedangkan hukum dalam Al Qur’an begitu jelas agar tidak terjadi kedzaliman.
“Bertanyalah kalian kepada kami tentang masalah yang sangat pelik sekalipun, namun janganlah kalian tanyakan kepadaku tentang masalah warisan kakek yang shahih dengan saudara.” (ibn Mas’ud)
“Barang siapa yang ingin diceburkan ke dalam neraka Jahannam maka hendaklah ia memvonis masalah waris antara kakek yang shohih dengan para saudara.”
Saudara seayah dikategorikan sama dengan saudara kandung dan dianggap sejenis bila mereka mewarisi bersama kakek. 
Para Imam Madzhab berbeda pendapat tentang masalah ini,
1.       Para saudara, terhalang oleh keberadaan kakek karena kakek menggantikan posisi ayah. Bila ashobah banyak arahnya, maka didahulukan arah ashobah yang paling dekat dan tidak berubah atau hilang sebelum arah terdekat tidak ada. Madzhab Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dan diikuti Madzhab Hanafi.

2.       Saudara kandung laki laki dan perempuan atau saudara laki laki seayah berhak mewarisi bersama kakek. Alasannya karena, derajat pewarisan ayah dan saudara adalah sama. Kebutuhan saudara yang jelas lebih muda lebih diutamakan daripada kebutuhan kakek. Pendapat ini dianut oleh tiga Imam, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad serta diikuti dua murid Abu Hanifah yaitu Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah pendapat yang dianut jumhur sahabat dan tabi’in. (Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, asy Syi’bi dan penduduk Madinah)
Madzhab jumhur
1.       Tidak ada ashhabul furudh, hanya kakek dan saudara yang menjadi ahli waris. Bagi kakek dipilihkan perkara yang afdhal baginya agar lebih banyak memperoleh harta warisan dari dua pilihan yang ada. Pertama dengan cara pembagian dan kedua dengan cara mendapatkan sepertiga.

a.       Pembagian yang lebih menguntungkan kakek
Ø  Kakek dengan saudara kandung perempuan, 2/3
Ø  Kakek dengan dua orang saudara kandung perempuan, ½
Ø  Kakek dengan tiga saudara kandung  perempuan, 2/5
Ø  Kakek dengan saudara kandung laki laki, ½
Ø  Kakek dengan saudara kandung laki laki dan saudara kandung perempuan, 2/5

b.      Pembagian dan jumlah 1/3 yang berimbang
Ø  Kakek dengan dua orang saudara kandung laki laki
Ø  Kakek dengan empat saudara kandung perempuan
Ø  Kakek dengan seorang saudara kandung laki laki dan dua orang saudara kandung perempuan

c.       Pembagian sepertiga lebih menguntungkan kakek
Ø  Kakek dengan bersama tiga orang saudara
Ø  Kakek dengan lima saudara perempuan atau lebih

2.       Ada ashhabul furudh, ada kakek dan saudara, maka dipilihkan dari yang paling menguntungkan bagi kakek dari pilihan pilihan berikut :
a.       Dengan pembagian, menerima 1/3
b.      Menerima 1/6 dari seluruh harta yang ditinggalkan pewaris
c.       Bila hanya tersisa 1/6 atau kurang, kakek mendapatkan 1/6 secara fardh. Para saudara kandung digugurkan atau dikurangi haknya
Contoh keadaan kedua ini adalah
Ø  Suami ½,  kakek 1/4, saudara kandung laki laki ¼. Kakek lebih beruntung karena mendapatkan lebih dari 1/6
Ø  Ibu 1/6, kakek 1/3 dari sisa  harta setelah diambil ibu, saudara laki laki dan perempuan dapat sisa akhir
Ø  Anak perempuan ½, nenek 1/6, kakek 1/6, saudara kandung perempuan sisanya
Ø  Suami ¼, lima anak perempuan 2/3, kakek 1/6, empat saudara laki laki tidak mendapatkan apa apa
Ø  Kedua orang istri 1/8, anak perempuan ½, cucu perempuan 1/6, ibu 1/6, kakek 1/6, sepuluh saudara perempuan kandung tidak mendapat apa apa
Sumber :
1.       Al Mawarits Fisy Syarii’ati Islamiyyah, Muhammad Ali Ash Shobuni
2.       Hukum Waris Islam, Suhrawardi K. Lubis, S.H.  dan Komis Simanjuntak, S.H.
3.       Ilmu Waris , Drs. Fatchurrahman



0 komentar:

Posting Komentar