HAK WARIS KAKEK
BERSAMA SAUDARA
Kakek shahih adalah, nasabnya
tidak tercampuri wanita. Ayah dari ayah
dan seterusnya
Al Qur’an dan hadits tidak
menjelaskan tentang hukum waris bagi kakek yang shahih dengan saudara kandung /
saudara seayah.
Para sahabat Nabi sangat berhati
hati dalam perkara ini. Mereka takut berbuat aniaya dan dzaim, masalah waris
sangatlah berbahaya dan sensitif. Sedangkan hukum dalam Al Qur’an begitu jelas
agar tidak terjadi kedzaliman.
“Bertanyalah kalian kepada kami
tentang masalah yang sangat pelik sekalipun, namun janganlah kalian tanyakan
kepadaku tentang masalah warisan kakek yang shahih dengan saudara.” (ibn
Mas’ud)
“Barang siapa yang ingin
diceburkan ke dalam neraka Jahannam maka hendaklah ia memvonis masalah waris
antara kakek yang shohih dengan para saudara.”
Saudara seayah dikategorikan sama
dengan saudara kandung dan dianggap sejenis bila mereka mewarisi bersama
kakek.
Para Imam Madzhab berbeda
pendapat tentang masalah ini,
1. Para saudara, terhalang oleh keberadaan kakek karena kakek
menggantikan posisi ayah. Bila ashobah banyak arahnya, maka didahulukan arah
ashobah yang paling dekat dan tidak berubah atau hilang sebelum arah terdekat
tidak ada. Madzhab Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar dan diikuti Madzhab Hanafi.
2. Saudara kandung laki laki dan perempuan atau saudara laki laki
seayah berhak mewarisi bersama kakek. Alasannya karena, derajat pewarisan ayah
dan saudara adalah sama. Kebutuhan saudara yang jelas lebih muda lebih
diutamakan daripada kebutuhan kakek. Pendapat ini dianut oleh tiga Imam, Imam
Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad serta diikuti dua murid Abu Hanifah yaitu
Muhammad dan Abu Yusuf. Inilah pendapat yang dianut jumhur sahabat dan tabi’in.
(Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, asy Syi’bi dan penduduk
Madinah)
Madzhab jumhur
1.
Tidak ada ashhabul
furudh, hanya kakek dan saudara yang menjadi ahli waris. Bagi kakek
dipilihkan perkara yang afdhal baginya agar lebih banyak memperoleh harta
warisan dari dua pilihan yang ada. Pertama dengan cara pembagian dan kedua
dengan cara mendapatkan sepertiga.
a.
Pembagian yang lebih
menguntungkan kakek
Ø
Kakek dengan saudara
kandung perempuan, 2/3
Ø
Kakek dengan dua orang
saudara kandung perempuan, ½
Ø
Kakek dengan tiga saudara
kandung perempuan, 2/5
Ø
Kakek dengan saudara
kandung laki laki, ½
Ø
Kakek dengan saudara
kandung laki laki dan saudara kandung perempuan, 2/5
b.
Pembagian dan jumlah 1/3
yang berimbang
Ø
Kakek dengan dua orang
saudara kandung laki laki
Ø
Kakek dengan empat saudara
kandung perempuan
Ø
Kakek dengan seorang
saudara kandung laki laki dan dua orang saudara kandung perempuan
c.
Pembagian sepertiga lebih
menguntungkan kakek
Ø
Kakek dengan bersama tiga
orang saudara
Ø
Kakek dengan lima saudara
perempuan atau lebih
2.
Ada ashhabul furudh,
ada kakek dan saudara, maka dipilihkan dari yang paling menguntungkan bagi
kakek dari pilihan pilihan berikut :
a.
Dengan pembagian, menerima
1/3
b.
Menerima 1/6 dari seluruh
harta yang ditinggalkan pewaris
c.
Bila hanya tersisa 1/6 atau
kurang, kakek mendapatkan 1/6 secara fardh. Para saudara kandung digugurkan
atau dikurangi haknya
Contoh keadaan
kedua ini adalah
Ø
Suami ½, kakek 1/4, saudara kandung laki laki ¼. Kakek
lebih beruntung karena mendapatkan lebih dari 1/6
Ø
Ibu 1/6, kakek 1/3 dari
sisa harta setelah diambil ibu, saudara
laki laki dan perempuan dapat sisa akhir
Ø
Anak perempuan ½, nenek
1/6, kakek 1/6, saudara kandung perempuan sisanya
Ø
Suami ¼, lima anak
perempuan 2/3, kakek 1/6, empat saudara laki laki tidak mendapatkan apa apa
Ø
Kedua orang istri 1/8, anak
perempuan ½, cucu perempuan 1/6, ibu 1/6, kakek 1/6, sepuluh saudara perempuan
kandung tidak mendapat apa apa
Sumber :
1.
Al Mawarits Fisy Syarii’ati
Islamiyyah, Muhammad Ali Ash Shobuni
2. Hukum Waris Islam, Suhrawardi K. Lubis, S.H. dan Komis Simanjuntak, S.H.
3.
Ilmu Waris , Drs. Fatchurrahman
0 komentar:
Posting Komentar