Hal-Hal Yang
Diperbolehkan Dalam Shalat
Makalah Ke-06
Ada
Beberapa Perbuatan Yang Boleh dilakukan Dalam Shalat Diantaranya:
1. Membawa/menggendong
anak kecil ketika shalat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abi
Qatadah radiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا
قَامَ حَمَلَهَا.
“Bahwasanya Rasulullah saw, pernah
suatu ketika shalat sedang pada waktu itu ia dalam keadaan menggendong Umamah
binti Zainab putri Rasulullah saw, maka ketika sujud beliau meletakkannya dan
menggendongnya kembali ketika berdiri”[1]
2. Berjalan Ringan
Untuk Suatu Kebutuhan.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
يُصَلِّى فى البيت وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ
- فَمَشَى فَفَتَحَ لِى ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلاَّهُ ووصفت أَنَّ الْبَابَ فِى الْقِبْلَةِ.
“ Dahulu pernah Rasulullah saw shalat di dalam rumah, sedang
pintu berada di hadapannya dalam keadaan tertutup, maka aku (Aisyah) datang dan
ingin membuka pintu, namun Rasulullah membukakan pintu untukku kemudian ia
kembali ke tempat shalat, dan disifati bahwa pintu berada di arah kiblat.”[2]
3. Melakukan
gerakan untuk menyelamatkan anak kecil yang jatuh atau hal lain yang menyakiti
dirinya.
4. Mencegah orang
yang lewat di depannya.
5. Membunuh ular
dan kalajengking atau apa saja yang dapat menyakitinya.
Hadits Abu Hurairah ra, “Bahwa
Rasulullah menyuruh untuk membunuh dua hewan berwarna hitam dalam shalat yaitu
kalajengking dan ular.”[3]
6. Menyingkirkan
kaki orang yang sedang tidur untuk suatu kebutuhan.
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
، قَالَتْ كُنْتُ أَمُدُّ رِجْلِي فِي قِبْلَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ
يُصَلِّي فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي
فَرَفَعْتُهَا فَإِذَا قَامَ مَدَدْتُهَا.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anhu, ia
berkata “dahulu aku pernah membentangkan kedua kakiku di kiblat nabi saw sedang
ia dalam keadaan shalat, maka jika ia hendak sujud beliau meraba kakiku lalu
mengangkatnya, dan bila ia hendak berdiri aku pun kembali membentangkannya.”[4]
7. Melepas alas
kaki atau yang semisalnya di pertengahan shalat untuk suatu hajat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abi
Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu berkata, “Pada saat Rasulullah saw sedang
shalat bersama para sahabat, ketika itu beliau melepas sandalnya kemudian
meletakkannya dari arah kirinya, maka tatkala para sahabat melihat hal itu,
mereka langsung melepas sandal-sandal mereka…..”[5]
8. Meludah pada
kain atau sapu tangan dan yang
semisalnya.
Sebagimana diriwayatkan dari Jabir ra
bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda, “Sesungguhnya apabila salah
seorang dari kalian berdiri melaksanakan shalat, maka sesungguhnya Allah
Tabaaraka Wata’ala menghadapkan wajahnya, jadi janganlah kalian meludah kehadapan wajahnya tidak juga ke arah kanan,
hendaklah kalian meludah dari arah kiri bawah kakinya………”[6]
9. Memperbaiki
pakaian atau menggaruk badan.
Jarir ad-dhabi radiyallahu 'anhu
pernah berkata, “Dahulu Ali ra apabila berdiri dalam shalat, ia meletakkan
tangan kanan diatas pergelangan tangan kirinya, dan tidaklah Ia tetap dalam
keadaan seperti itu kecuali untuk memperbaiki pakaian dan menggaruk badannya.”[7]
10. Mengucap tasbih
(subhanallah) bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi perempuan.
Sebagaimana sabda Nabi saw:
((....من نبه شيء في صلاته فليسبح, فإنه إذا
سبح التفت إليه, وإنما التصفيح للنساء))
“…..Barang siapa yang lupa dalam shalatnya maka bertasbihlah,
karena sesungguhnya apabila ia bertasbih akan menaruh perhatian kepadanya, dan
sungguh menepuk tangan adalah untuk kaum wanita.”[8]
Adapun التصفيح dan التصفيق maknanya adalah satu yaitu menepukkan
muka telapak tangan ke muka telapak tangan satunya.[9]
11. Menengok ke arah
kanan maupun kiri untuk suatu kebutuhan.
Hadits Sahl bin Sa’ad radiyallahu
‘anhu, . . . . . Maka datanglah Rasulullah saw dan para sahabat sedang
melaksanakan shalat kemdudian Rasulullah saw berhenti di suatu shaf, maka para
sahabat bertepuk tangan, adapun Abu Bakr beliau sama sekali tidak menoleh dalam
shalat, namun disaat semakin banyak yang bertepuk tangan Abu Bakr pun menoleh
dan melihat Rasulullah saw….”[10]
12. Menjawab salam dengan isyarat.
Tidak
boleh menjawab salam dengan perkataan sedangkan kita dalam posisi shalat.
Adapun menjawab dengan isyarat maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana hadits
Ibnu Umar ra, ia berkata: “ Pernah
suatu ketika Rasulullah saw keluar menuju masjid quba dan shalat didalamnya,
lalu datang kepadanya segerombolan kaum anshor dan mengucapkan salam kepadanya
sedang beliau saw masih shalat, maka aku bertanya kepada Bilal, bagaimana kamu
melihat Rasulullah saw menjawab salam mereka sedangkan Rasulullah saw dalam
keadaan shalat? Bilal menjawab: Beginilah Rasulullah saw menjawab, seraya
membentangkan telapak tangannya.[11]
13. Melihat mushaf ataupun membacanya dalam shalat sunnah
maupun wajib.
Bagi
siapa yang tidak mempunyai hafalan banyak sedangkan ia menginginkan shalatnya
panjang maka tidaklah mengapa membaca mushaf dalam shalat.
Dari
Al-Qasim bahwasanya Aisyah ra pernah membaca mushaf ketika shalat di bulan
ramadhan.” [12]
Adapun melakukan hal ini dalam shalat fardhu maka tidak
diperbolehkan demikian juga dalam shalat sunnah jika memang tidak ada
keperluan. Wallahu A’lam.
Sumber:
o
Shahih Fiqih Sunnah, Abu
Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid 1.
[1] HR. Bukhari (516) dan Muslim (543)
[2] Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (598), Abu Dawud
(910), An-Nasaa’I (3/11) dihasankan oleh Al-Bani.
[3] Dikeluarkan oleh Abu Daud (921), dan
An-Nasaa’I (1202), at-Tirmidzi (390)
[4] HR. Bukhari (1209) dan Muslim (512)
[5] HR. Abu Daud (650)
[6] HR. Muslim (3008)
[7] HR. Bukhari (2/58) s
[10]
HR. Bukhari (684)
[11]
HR. Abu Daud (915) dengan sanad yang
shahih.
0 komentar:
Posting Komentar