Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hal-Hal Yang Diperbolehkan Dalam Shalat


Hal-Hal Yang Diperbolehkan Dalam Shalat
Makalah Ke-06
Ada Beberapa Perbuatan Yang Boleh dilakukan Dalam Shalat Diantaranya:
1.      Membawa/menggendong anak kecil ketika shalat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abi Qatadah radiyallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُصَلِّى وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا.
“Bahwasanya Rasulullah saw, pernah suatu ketika shalat sedang pada waktu itu ia dalam keadaan menggendong Umamah binti Zainab putri Rasulullah saw, maka ketika sujud beliau meletakkannya dan menggendongnya kembali ketika berdiri”[1]
2.      Berjalan Ringan Untuk Suatu Kebutuhan.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يُصَلِّى فى البيت وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ
- فَمَشَى فَفَتَحَ لِى ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلاَّهُ ووصفت أَنَّ الْبَابَ فِى الْقِبْلَةِ.
“ Dahulu pernah Rasulullah saw shalat di dalam rumah, sedang pintu berada di hadapannya dalam keadaan tertutup, maka aku (Aisyah) datang dan ingin membuka pintu, namun Rasulullah membukakan pintu untukku kemudian ia kembali ke tempat shalat, dan disifati bahwa pintu berada di arah kiblat.”[2]
3.      Melakukan gerakan untuk menyelamatkan anak kecil yang jatuh atau hal lain yang menyakiti dirinya.
4.      Mencegah orang yang lewat di depannya.
5.      Membunuh ular dan kalajengking atau apa saja yang dapat menyakitinya.
Hadits Abu Hurairah ra, “Bahwa Rasulullah menyuruh untuk membunuh dua hewan berwarna hitam dalam shalat yaitu kalajengking dan ular.”[3]
6.      Menyingkirkan kaki orang yang sedang tidur untuk suatu kebutuhan.
عَنْ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، قَالَتْ كُنْتُ أَمُدُّ رِجْلِي فِي قِبْلَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ
 يُصَلِّي فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَرَفَعْتُهَا فَإِذَا قَامَ مَدَدْتُهَا.
Dari Aisyah radiyallahu ‘anhu, ia berkata “dahulu aku pernah membentangkan kedua kakiku di kiblat nabi saw sedang ia dalam keadaan shalat, maka jika ia hendak sujud beliau meraba kakiku lalu mengangkatnya, dan bila ia hendak berdiri aku pun kembali membentangkannya.”[4]
7.      Melepas alas kaki atau yang semisalnya di pertengahan shalat untuk suatu hajat.
Sebagaimana diriwayatkan dari Abi Sa’id Al-Khudri radiyallahu ‘anhu berkata, “Pada saat Rasulullah saw sedang shalat bersama para sahabat, ketika itu beliau melepas sandalnya kemudian meletakkannya dari arah kirinya, maka tatkala para sahabat melihat hal itu, mereka langsung melepas sandal-sandal mereka…..”[5]
8.      Meludah pada kain atau  sapu tangan dan yang semisalnya.
Sebagimana diriwayatkan dari Jabir ra bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda, “Sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian berdiri melaksanakan shalat, maka sesungguhnya Allah Tabaaraka Wata’ala menghadapkan wajahnya, jadi janganlah kalian meludah  kehadapan wajahnya tidak juga ke arah kanan, hendaklah kalian meludah dari arah kiri bawah kakinya………”[6]
9.      Memperbaiki pakaian atau menggaruk badan.
Jarir ad-dhabi radiyallahu 'anhu pernah berkata, “Dahulu Ali ra apabila berdiri dalam shalat, ia meletakkan tangan kanan diatas pergelangan tangan kirinya, dan tidaklah Ia tetap dalam keadaan seperti itu kecuali untuk memperbaiki pakaian dan menggaruk badannya.”[7]
10.  Mengucap tasbih (subhanallah) bagi laki-laki dan menepuk tangan bagi perempuan.
Sebagaimana sabda Nabi saw:
((....من نبه شيء في صلاته فليسبح, فإنه إذا سبح التفت إليه, وإنما التصفيح للنساء))
“…..Barang siapa yang lupa dalam shalatnya maka bertasbihlah, karena sesungguhnya apabila ia bertasbih akan menaruh perhatian kepadanya, dan sungguh menepuk tangan adalah untuk kaum wanita.”[8]
Adapun التصفيح  dan التصفيق maknanya adalah satu yaitu menepukkan muka telapak tangan ke muka telapak tangan satunya.[9]
11.  Menengok ke arah kanan maupun kiri untuk suatu kebutuhan.
Hadits Sahl bin Sa’ad radiyallahu ‘anhu, . . . . . Maka datanglah Rasulullah saw dan para sahabat sedang melaksanakan shalat kemdudian Rasulullah saw berhenti di suatu shaf, maka para sahabat bertepuk tangan, adapun Abu Bakr beliau sama sekali tidak menoleh dalam shalat, namun disaat semakin banyak yang bertepuk tangan Abu Bakr pun menoleh dan melihat Rasulullah saw….”[10]
12.  Menjawab salam dengan isyarat.
Tidak boleh menjawab salam dengan perkataan sedangkan kita dalam posisi shalat. Adapun menjawab dengan isyarat maka hal ini diperbolehkan. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra, ia berkata:  “ Pernah suatu ketika Rasulullah saw keluar menuju masjid quba dan shalat didalamnya, lalu datang kepadanya segerombolan kaum anshor dan mengucapkan salam kepadanya sedang beliau saw masih shalat, maka aku bertanya kepada Bilal, bagaimana kamu melihat Rasulullah saw menjawab salam mereka sedangkan Rasulullah saw dalam keadaan shalat? Bilal menjawab: Beginilah Rasulullah saw menjawab, seraya membentangkan telapak tangannya.[11]
13.  Melihat mushaf ataupun membacanya dalam shalat sunnah maupun wajib.
Bagi siapa yang tidak mempunyai hafalan banyak sedangkan ia menginginkan shalatnya panjang maka tidaklah mengapa membaca mushaf dalam shalat.
Dari Al-Qasim bahwasanya Aisyah ra pernah membaca mushaf ketika shalat di bulan ramadhan.” [12]
Adapun melakukan hal ini dalam shalat fardhu maka tidak diperbolehkan demikian juga dalam shalat sunnah jika memang tidak ada keperluan. Wallahu A’lam.

Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid 1.


[1]  HR. Bukhari (516) dan Muslim (543)
[2]  Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (598), Abu Dawud (910), An-Nasaa’I (3/11) dihasankan oleh Al-Bani.
[3]  Dikeluarkan oleh Abu Daud (921), dan An-Nasaa’I (1202), at-Tirmidzi (390)
[4]  HR. Bukhari (1209) dan Muslim (512)
[5]  HR. Abu Daud (650)
[6]  HR. Muslim (3008)
[7]  HR. Bukhari (2/58) s
[8]   HR. Bukhari (1201) dan Muslim (421) lafadz darinya.
[9]   Ibnu Al-Atsir, An-Nihayah (3/34)
[10]  HR. Bukhari (684)
[11]   HR. Abu Daud (915) dengan sanad yang shahih.
[12]   Dikeluarkan oleh Abdur Razzaq (2/240)

0 komentar:

Posting Komentar