Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Thathawwu’


بسم الله الحمن الرحيم
Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Thathawwu’

Dilarang mengerjakan shalat tathawwu’ mutlak pada lima waktu, yaitu:
1.      Dari subuh sampai matahari terbit.
2.      Dari terbitnya matahari sampai naik sekitar setinggi tombak.
3.      Disaat matahari berada tepat di tengah-tengah langit sampai tergelincir.
4.      Dari shalat ashar sampai matahari terbenam.
5.      Dan jika matahari sudah mulai terbenam sampai ia benar-benar terbenam.

Adapun dalam hal ini telah ada beberapa hadits shahih yang menunjukkan hal tersebut. Antara lain sebagai berikut:

o   Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dia bercerita: “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:

لا صلاة بعد الصبح حتى ترتفع الشمس, ولاصلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
Tidak ada shalat setelah shalat subuh sampai matahari naik, dan tidak ada shalat setelah ashar sehingga matahari terbenam.”[1]
Dalam riwayat lain disebutkan:
Tidak ada shalat setelah shalat ‘ashar sampai matahari terbenam dan
setelah shalat subuh sampai matahri terbit.”[2]
o   Hadits Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Beberapa orang yang dapat dipercaya, dan dipercaya oleh Umar, bersaksi bahwa Nabi saw pernah melarang mengerjakan shalat setelah shalat subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.”[3]
o   Ketika tengah hari. Berdasarkan hadits ‘Uqbah bin Amir, ia berkata, “Rasulullah saw melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat pada tiga waktu: ketika matahari terbit hingga naik (setinggi tombak), pada saat tengah hari hingga matahari tergelincir, dan pada saat matahari akan terbenam hingga terbenam.”[4]

Alasan Larangan
Nabi saw telah menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada tiga waktu diatas dalam hadits yang panjang disebutkan, dari Amr bin Abasah ra dia pernah berkata kepada Nabi saw: “Beritahukan kepadaku tentang shalat?” Beliau menjawab: “ Kerjakanlah shalat subuh, kemudian berhentilah sehingga matahari terbit, sampai ia naik. Sesungguhnya pada saat terbit, matahari itu terbit diantara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kafir bersujud untuknya. Kerjakanlah shalat karena sesungguhnya shalat itu disaksikan dan dihadiri Malaikat sampai bayang-bayang tombak semakin pendek, selanjutnya berhentilah dari shalat karena pada saat itu jahannam sedang dipanaskan. Jika bayangan sudah tampak kembali, kerjakanlah shalat karena sesungguhnya shalat itu disaksikan dan dihadiri (Malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ‘Ashar. Berhentilah dari shalat sehingga matahari terbenam karena sesungguhnya matahari itu terbenam diantara dua tanduk syaitan dan pada saat itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.”[5]

Dengan demikian, hadits-hadits diatas telah menunjukkan larangan mengerjakan shalat-shalat tathawwu’ pada waktu-waktu yang telah disebutkan diatas.

Pengecualian dari Larangan
o   Tengah hari pada hari jum’at. Sebab saat itu seseorang dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya shalat jum’at hingga imam keluar (untuk naik mimbar). Apabila imam telah keluar, tidak diperbolehkan lagi mengerjakan shalat. Rasulullah saw bersabda:
Tidaklah seorang lelaki mandi pada hari jum’at lalu bersuci sebersih-bersihnya, meminyaki rambutnya, atau memakai wewangian yang dimilikinya, kemudian berangkat (ke masjid) dan tidak menceraiberaikan shaf, kemudian ia mengerjakan shalat sunnah yang mampu dikerjakannya, kemudian ia diam apabila imam telah memulai khutbah, melainkan akan diampuni dosanya antara jum’at ke jum’at berikutnya.”[6]  Ini adalah pendapat asy-Syafi’i, yang berdalilkan dengan hadits diatas.
o   Dua rakaat shalat sunnah thawaf di Baitul Haram (Makkah). Tidak terlarang mengerjakan dua rakaat thawaf pada waktu-waktu terlarang tersebut, berdasarkan
Hadits Jubair bin Muth’im bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“Wahai Bani Abdu Manaf! Jangan kalian halang seorang pun yang ingin berthawaf di Ka’bah dan melaksanakan shalat di waktu apa pun yang diinginkannya, baik malam maupun siang.”[7]
o   Shalat jenazah setelah shalat subuh dan ashar. Para ulama bersepakat bahwa shalat jenazah boleh dilakukan setelah shalat subuh dan ashar.[8]
o   Shalat yang dikerjakan karena suatu sebab. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat sunnah wudhu, shalat gerhana, dan lain-lain. Tentang masalah ini para ulama memiliki dua pendapat:
·         Pertama, shalat ini tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang. Demikian menurut madzhab Abu Hanifah dan madzhab yang masyhur dari Ahmad.[9]
·         Kedua, shalat ini boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang. Ini adalah pendapatn Asy-Syafi’i dan riwayat lain dari Ahmad.
Penulis berkata: berdasarkan penjelasan diatas, maka larangan shalat pada waktu-waktu yang disinyalir dalam nash hanya untuk shalat sunnah mutlak tanpa ada sebab apapun, dan bagi orang yang menunda shalat pada waktu tersebut. Wallahu a’lam

Sumber:
o   Kitab Shahih Fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid  Salim, jilid I.


[1]  HR. Bukhari
[2]  Muttafaq ‘alaihi: al-Bukhari No. 586
[3]  Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (581) dan Muslim (826)
[4]  Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (831)
[5]  HR. Muslim )832(
[6]  HR. al-Bukhari (883)
[7]  Hadits shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (869)
[8]  Al-Mughni (II/82), Ibnu Qudamah 
[9]  Al-Mabsuth (I/52), Syarh Fath al-Qadir (I/204), al-Mughni (II/90)

0 komentar:

Posting Komentar