Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hukum Qunut dalam Shalat Subuh


Hukum Qunut dalam Shalat Subuh
Makalah Ke-13
Para Ulama berselisih tentang disyari’atkannya qunut dalam shalat subuh dalam empat pendapat:
            Pertama: qunut adalah sunnah mu’akkad bersifat rutin, yang dianjurkan untuk senantiasa dikerjakan. Ini adalah madzhab Malik dan asy-Syafi’i.[1] Argumen mereka adalah sebagai berikut:
o   Hadits Al-Barra’ bin Azib, “bahwa Rasulullah saw qunut dalam shalat subuh (dan maghrib).”[2]
o   Hadits Anas bahwa ia ditanya, “Apakah Nabi saw qunut dalam shalat subuh? “Ia menjawab, “Ya, ditanyakan kepadanya, “Apakah beliau qunut sebelum ruku’? Ia menjawab, “sejenak setelah ruku’.”[3]
o   Diriwayatkan dari Anas, ia berkata, “Rasulullah saw senantiasa qunut dalam shalat subuh hingga meninggal dunia.”[4]
Kedua: qunut dalam shalat subuh dan selainnya sudah mansukh (dihapus ketentuannya dan bid’ah. Ini adalah madzhab Abu Hanifah.[5] Ia berargumen dengan dalil-dalil berikut ini:
o   Hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah ra, ia berkata, “Rasulullah saw melarang qunut dalam shalat subuh.”[6]
o   Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Nabi saw tidak qunut kecuali sebulan, tidak qunut sebelum dan sesudahnya.”[7]
o   Hadits yang sama diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Ia (qunut subuh) adalah bid’ah, Rasulullah saw tidak pernah melakukannya kecuali sebulan kemudian meninggalkannya.”[8]
Ketiga, tidak melaksanakan qunut kecuali dalam qunut nazilah. Ini madzhab Imam Ahmad,[9] dan sebagian ulama muta’akhirin Hanafiyah.
Keempat, boleh melaksanakan atau meninggalkannya. Ini pendapat ats-Tsauri, Ibnu Jarir at-Thabari, Ibnu Hazm dan Ibnu al-Qayyim.[10] Mereka mengatakan, dari semua riwayat yang ada tentang qunut bisa ditetapkan, beliau terkadang melakukannya dan terkadang meninggalkannya, untuk mengajarkan kepada umatnya bahwa mereka boleh memilih; mengerjakan atau meninggalkannya.
Ibnu al-Qayyim berkata, “Ahli hadits bersikap pertengahan antara mereka yang melarangnya secara mutlak dengan yang menganjurkannya dalam qunut nazilah selainnya. Ahli hadits lebih tahu tentang hadits daripada kedua golongan tersebut.

Pendapat yang rajih: Tidak diragukan lagi, melakukan qunut subuh secara rutin bukan merupakan sunnahnya. Tapi, tidak diragukan lagi, beliau pernah melakukannya. Jadi, perkara ini masih tetap berkisar diantara dua kemungkinan: qunut disunnahkan dalam nazilah saja, atau terkadang dikerjakan dan terkadang ditinggalkan; meskipun yang paling jelas, menurut penulis, dari isi hadits-hadits yang shahih mengenai persoalan ini bahwa yang paling mendekati kebenaran ialah tidak melakukan qunut kecuali dalam qunut nazilah. Bukan berdasarkan hadits yang menjadi argumen kelompok ketiga. Tetapi karena zhahir hadits-hadits yang mengetengahkan doa Nabi saw dalam shalat subuh semuanya berisikan doa kutukan terhadap suatu kaum atau mendoakan kebaikan buat kaum yang lainnya. Wallahu a’lam

Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.





[1]  Al-Mudawwamah (I/100), Al-Adzkar, An-Nawawi (hal. 69)
[2]  Shahih, riwayat Muslim (678)
[3]  HR. al-Bukhari (1001) dan Muslim (677)
[4]  Hadits Mungkar, riwayat Ahmad (3/162)
[5]  Al-Mabsuth (1/165)
[6]  Sanadnya rusak, diriwayatkan Ad-Daaruquthni (2/38)
[7]  Sanadnya rusak, riwayat Ath-Thahawi dalam Syarh al-Ma’ani (1/245)
[8]  Sanadnya dha’if, riwayat al-Baihaqi (2/213)
[9]  Al-Mughni (2/587)
[10]  Zad al-Ma’ad (1/247)

0 komentar:

Posting Komentar