Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Hukum Shalat Witir


بسم الله الرحمن الرحيم
Hukum Shalat Witir
Makalah Ke-10

Definisi Shalat Witir
                Witir secara bahasa adalah bilangan ganjil seperti satu, tiga, lima dan seterusnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
إن الله وتر يحب الوتر
“ Sesungguhnya Allah itu ganjil (satu) dan menyukai yang ganjil.”[1]
            Adapun secara istilah adalah shalat sunnah yang dikerjakan antara waktu shalat isya sampai terbitnya fajar, sebagai penutup shalat malam.
            Dikatakan bahwa shalat witir merupakan bagian dari shalat tahajjud, ada juga yang mengatakan shalat witir tidak termasuk bagian dari shalat tahajjud.[2] Wallahu a’lam.

Hukum shalat witir.
Ada dua pendapat ulama tentang hukum shalat witir:
Pendapat pertama: mereka mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib. Inilah pendapat yang diambil oleh madzhab Abu Hanifah[3] sendiri.  Sampai berkata Ibnu al-Mundzir, “Aku tidak mengetahui seorangpun yang sepakat dengan pendapatnya ini.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan sandaran oleh Imam Abu Hanifah adalah:
1.      Hadits Abu Hurairah secara marfu’:
من لم يوتر فليس منا
“ Barang siapa tidak melaksanakan witir maka ia tidak termasuk golongan kami.”[4]
2.      Hadits Abu Ayyub secara marfu’:
 “witir itu adalah hak, maka barang siapa yang suka shalat witir dengan lima rakaat maka lakukanlah, barang siapa yang suka dengan tiga rakaat maka kerjakanlah, dan barang siapa yang suka shalat  witir dengan satu rakaat maka kerjakanlah.”[5]
3.      Hadits Abu Bashrah secara marfu’:
إن الله زادكم صلاة, وهي صلاة الوتر, فصلوها فيما بين العشاء إلى الفجر
“Sesungguhnya Allah memberikan kepada kalian tambahan shalat, dan itu adalah shalat witir, maka kerjakanlah shalat witir (yang waktunya) antara shalat isya sampai terbit fajar.”[6]
4.       Hadits Abu Sa’id secara marfu’:
أوتروا قبل أن تصبحوا
“ Shalat witirlah kalian sebelum tiba waktu subuh!”[7]
5.      Hadits ‘Aisyah ra
قالت: كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلى من الليل فإذا أوتر قال :
(( قومي فأوتري يا عائشة ))
“ Dahulu Nabi saw shalat pada malam hari, maka ketika ia hendak melaksanakan witir, Beliau berkata, “Bangunlah dan dirikanlah shalat witir wahai ‘Aisyah!”[8]
           
Pendapat kedua: mereka mengatakan bahwa shalat witir hukumnya adalah sunnah muakkadah. Inilah pendapat jumhur ahlul ilmi dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi setelahnya termasuk sebagian sahabat imam Abu Hanifah.
            Mereka menyanggah dalil-dalil yang memang dijadikan sandaran oleh Abu Hanifah diatas bahwa kebanyakan adalah dha’if.
Pendapat kedua ini diperkuat dengan dalil-dalil berikut:
1.      Hadits Ibnu ‘Abbas ra bahwa Nabi saw ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda, “ Sesungguhnya engkau akan berhadapan dengan kaum dari ahli kitab, maka hendaklah yang pertama kali engkau serukan kepada mereka adalah penyembahan kepada Allah semata, dan ketika mereka sudah mengetahui Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah swt telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam..”[9]
Ini adalah dalil yang paling kuat, karena  ketika mu’adz diutus ke Yaman Rasulullah saw sudah dekat dengan ajalnya. Tentu, kalaulah memang shalat witir itu wajib atau Allah swt menambahkan sesuatu dalam shalat manusia, pastilah Rasulullah saw menyuruh Mu’adz untuk memberitahukan kepada mereka bahwa Allah swt telah mewajibkan shalat enam waktu dan bukan lima waktu.
2.      Hadits Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “ Shalat lima waktu, dan shalat jum’at ke shalat jum’at berikutnya, menghapus apa-apa diantara keduanya selama tidak melakukan dosa-dosa besar.”[10]
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.





[1]  Dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 6410 dan Muslim no. 2677 dari hadits Abu Hurairah.
[2]  Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ (4/480)
[3]  Nailul Author (3/38)
[4]  Dha’if. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad.
[5]  Shahih Mauquf: dikeluarkan oleh Ahmad.
[6]  HR. Ahmad no.397 dan dishahihkan oleh Al-Bani.
[7]    HR. Muslim no.753 dan At-Tirmidzi no.468
[8]    Shahih: dikeluarkan oleh Muslim no.512 
[9]    Shahih: dikeluarkan oleh Al-Bukhari no.1395 dan Muslim no.19
[10]  Shahih: dikeluarkan oleh Muslim no.233 

0 komentar:

Posting Komentar