Waktu
Shalat Witir
Makalah
Ke-11
Para
ulama bersepakat bahwa waktu shalat witir dilaksanakan antara Isya hingga
terbit fajar. Namun, mereka berselisih pendapat: apakah witir boleh dilakukan
setelag terbit fajar, menjadi lima pendapat, dan yang termasyhur ada dua
pendapat[1]:
Pendapat
pertama, tidak boleh dikerjakan setelah terbit fajar. Ini adalah madzhab
Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, dua orang sahabat Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri,
Ishaq, Atha’, an-Nakha’i, Sa’id bin Jubair, dan pendapat yang diriwayatkan dari
Ibnu Umar. Hujjah mereka adalah:
v Hadits Abu Sa’id secara marfu’:
أوتروا قبل أن تصبحوا
”Berwitirlah
sebelum tiba waktu subuh.”[2]
Dalam lafal lain:
من
أدرك الصبح ولم يوتر فلا وتر له
ْ”Barang siapa yang mendapati waktu subuh dalam keadaan belum
berwitir, maka tidak ada witir baginya.”[3]
v Hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda:
بادروا الصبح بالوتر
“Segeralah
berwitir sebelum subuh.”[4]
v Hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda:
صَلاَةُ
اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا
خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam dua rakaat dua
rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir tiba waktu subuh, maka
shalatlah witir satu rakaat untuk menutup shalat malam yang telah dilakukan.”[5]
v Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Jika telah tiba
fajar, maka habislah waktu shalat malam dan shalat witir. Karena Rasulullah saw
bersabda, “Berwitirlah sebelum fajar.”[6]
Pendapat kedua,
boleh dilakukan setelah terbit fajar selagi belum mengerjakan shalat subuh. Ini
adalah madzhab Malik, asy-Syafi’i, Ahmad dan Abu Tsaur. Mereka berdalil dengan
atsar yang diriwayatkan dari sahabat bahwa mereka shalat witir setelah terbit
fajar. Diantaranya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, ‘Ubadah bin as-Shamit, Abu
Darda, Hudzaifah dan Aisyah, serta tidak ada riwayat dari sahabat lain yang
menyelisihi mereka.
Pendapat yang rajih,
yang tampak jelas bahwa pendapat pertamalah yang lebih kuat, berdasarkan
kekuatan dalil-dalilnya. Adapun tentang atsar dari sahabat, dzahirnya seperti
yang dikatakan Ibnu Rusyd, dalil tersebut tidak bertentangan dengan
hadits-hadits diatas, karena mereka melakukannya pada waktu qadha bukan waktu
ada’ (tepat waktunya). Sesungguhnya pendapat mereka menyelisihi atsar,
seandainya mereka menganggap shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar
sebagai waktu ada’. Kemudian semestinya direnungkan cara pelaksanaan shalat
sunnah dari mereka berkenaan dengan hal itu. Wallahu a’lam.
Sumber:
o
Shahih Fiqih
Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.
0 komentar:
Posting Komentar