Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Waktu Shalat Witir


Waktu Shalat Witir
Makalah Ke-11
                Para ulama bersepakat bahwa waktu shalat witir dilaksanakan antara Isya hingga terbit fajar. Namun, mereka berselisih pendapat: apakah witir boleh dilakukan setelag terbit fajar, menjadi lima pendapat, dan yang termasyhur ada dua pendapat[1]:
                Pendapat pertama, tidak boleh dikerjakan setelah terbit fajar. Ini adalah madzhab Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, dua orang sahabat Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq, Atha’, an-Nakha’i, Sa’id bin Jubair, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Hujjah mereka adalah:
v  Hadits Abu Sa’id secara marfu’:
أوتروا قبل أن تصبحوا
”Berwitirlah sebelum tiba waktu subuh.”[2]
Dalam lafal lain:
من أدرك الصبح ولم يوتر فلا وتر له
ْ”Barang siapa yang mendapati waktu subuh dalam keadaan belum berwitir, maka tidak ada witir baginya.”[3]
v  Hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda:
بادروا الصبح بالوتر
Segeralah berwitir sebelum subuh.”[4]
v  Hadits Ibnu Umar bahwa Nabi saw bersabda:
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
Shalat malam dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir tiba waktu subuh, maka shalatlah witir satu rakaat untuk menutup shalat malam yang telah dilakukan.”[5]
v  Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata, “Jika telah tiba fajar, maka habislah waktu shalat malam dan shalat witir. Karena Rasulullah saw bersabda, “Berwitirlah sebelum fajar.”[6]
Pendapat kedua, boleh dilakukan setelah terbit fajar selagi belum mengerjakan shalat subuh. Ini adalah madzhab Malik, asy-Syafi’i, Ahmad dan Abu Tsaur. Mereka berdalil dengan atsar yang diriwayatkan dari sahabat bahwa mereka shalat witir setelah terbit fajar. Diantaranya adalah Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, ‘Ubadah bin as-Shamit, Abu Darda, Hudzaifah dan Aisyah, serta tidak ada riwayat dari sahabat lain yang menyelisihi mereka.
Pendapat yang rajih, yang tampak jelas bahwa pendapat pertamalah yang lebih kuat, berdasarkan kekuatan dalil-dalilnya. Adapun tentang atsar dari sahabat, dzahirnya seperti yang dikatakan Ibnu Rusyd, dalil tersebut tidak bertentangan dengan hadits-hadits diatas, karena mereka melakukannya pada waktu qadha bukan waktu ada’ (tepat waktunya). Sesungguhnya pendapat mereka menyelisihi atsar, seandainya mereka menganggap shalat witir yang dilakukan setelah terbit fajar sebagai waktu ada’. Kemudian semestinya direnungkan cara pelaksanaan shalat sunnah dari mereka berkenaan dengan hal itu. Wallahu a’lam.

Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.




[1]  Bidayah al-Mujtahid (I/294)
[2]  Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (754)
[3]  Sanadnya shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1092)
[4]  Shahih, diriwayatkan oleh Muslim (750)
[5]  Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (990)
[6]  HR. at-Tirmidzi (469

0 komentar:

Posting Komentar