Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Kifayatul Akhyar Matan 5-14


MATAN 5
والفروض المـقدرة في كتاب الله  تعالى ستة : النصف ، و الربع ، والثمن ، والثلثان ، والثلث ، والسدس
Dan pembagian yang telah ditentukan Allah ta’aala dalam kitabnya ada 6 : setengah, seperempat, seperdelapan, duapertiga, sepertiga, dan seperenam.
Pihak yang mendapat bagian tersebut ada beberapa jenis
-          Setengah : anak perempuan jika sendirian (an nisa’ 11). Cucu perempuan bila tidak ada anak perempuan kandung (sesuai ijma’). Saudari perempuan seayah seibu jika sendirian, saudari perempuan seayah jika sendirian (an nisa’ 176). Suami jika mayit tidak memiliki anak laki laki (an nisa’ 12) atau cucu laki laki (al a’raf 7) sabda nabi أنا ابن عبد المطلب.
-          Bila cucu laki laki dari anak laki laki tidak mendapatkan bagian mencapai bagiannya anak laki laki, maka di tetap berada pada kedudukan ank laki laki sesui ijma’ dalam pewarisan dan bagiannya. Wallahu a’lam

MATAN 6
والنصف فرض خمسة : البنت ، وبنت الابن ، والأخت من الأب والأم ، والأخت من الأب ، والزوج إذا لم يكن معه ولد
Dan yang mendapatkan harta waris setengah bagian ada lima pihak : anak perempuan, anak perempuan dari anak laki laki, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, suami jika istri tidak meninggalkan anak.
-          An nisa’ 11
-          Anak perempuan bila sendiri mendapatkan setengah
-          Cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki laki) diqiyaskan dengan anak perempuan – ijma’
-          Saudara perempuan seayah (an nisa’ 176)

MATAN 7
والربع فرض اثنين : الزوج مع الولد و ولدالابن ، والزوجة والزوجات مع عدم الحجب
Dan pembagian seperempat menjadi milik dua pihak : suami bersama anak laki laki atau cucu laki laki dan untuk para istri ketika tidak ada anak laki laki atau cucu dari anak laki laki
-          An nisa’ 12
-          Paling fasih, tidak ada perbedaan
-          Untuk menghindari kesalahpahaman, syaikh membedakan menjadi > suami = الزوج , istri = الزوجة
-          Pembagian tersebut adalah untuk satu istri, dua ataupun empat. (Seperempat dibagi jumlah istri)
-          Inilah sikap yang orientasinya benar (Ar Rofi’i), dan cukuplah ijma’ menjadi hujjah. Wallahu a’lam

MATAN 8
والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد أو ولد الابن
Dan pembagian seperdelapan menjadi milik para istri yang bersama dengan anak laki laki atau cucu laki laki.
-          An nisa’ 12, dan ijma’ kokoh dengan hal tersebut. Wallhu a’lam.

MATAN 9#1
والثلثان فرض اربعة : البنتين و بنتي الابن
Dan pembagian duapertiga menjadi milik empat pihak : dua anak perempuan, dan dua cucu perempuan dari anak laki laki.
-          Begitu juga bila jumlah anak perempuan lebih dari tiga. (An Nisa’ 11)
-          Wanita anshor bersama dengan dua anak perempuannya datang kepada Nabi dan berkata, “Kedua gadis ini adalah putri Sa’ad bin Ar Robi’. Ayahnya berperang bersamamu di Uhud, dan pamannya mengambil harta dua gadis ini, dan keduanya tidak dinikahi dan tidak memiliki harta.” Rasul bersabda,”allah telah memutuskan perkara tersebut. Maka turunlah ayat tersebut dan memanggil wanita anshor tesebut dan saudaranya dan bersabda, ” Berikan dua anak perempuan ini bagian duapertiga, wanita tersebut seperdelapan, dan ambillah sisanya.”
-          Saudari perempuan lebih lemah kedudukannya dari anak perempuan. Allah telah menetapkan bagai yang sama untuk 2 saudari perempuan, namun anak anak perempuan lebih didahulukan.

MATAN 9#2
والأختين من الأب و الأم ، والأختين من الأب
Dan dua saudari seayah seibu, dan dua saudari seayah.
-          Dua atau lebih, An Nisa’ 176
-          Ayat Kalaalah turun kepada Jabir sehubungan dia memilki 7 saudari perempuan.

MATAN 10 #1
 والثلث فرض اثنين : فرض الأم إذا لم تحجب
Dan pembagian sepertiga menjadi milik dua pihak, pertama bagian ibu jika tidak terhalangi
-          Jika mayit tidak memiliki anak laki laki, cucu laki laki, dua saudari atau lebih baik seayah seibu atau hanya seayah. (an Nisa’ 11)
-          Bentuk jama’ sudah mencakup di dalamnya jumlah dua (mutsanna).
-          Ibnu Abbas berkata kepada Utsman rodhiyallahu ‘anhum,  “Bagaimana engkau mengembalikan pembagian untuk dua orang saudara dengan ukuran seperenam?” Utsman rodhiyallahu anhu menjawab, “Aku tidak dapat mengembalikan sesuatu yang sudah terjadi sebelumku, telah berlaku di dua negeri dan masyarakat mewarisi dengan cara tersebut. (masyarakat dua negeri sepakat dengan pembagian tersebut sebelum nampak sikap ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma yang menyelisihinya)
-          Anak dari saudara (keponakan) tidak menempati kedudukan saudara (ayah mereka) dalam perubahan bagian untuk ibu dari sepertiga menjadi seperenam.
-          Sepertiga untuk ibu, yang tersisa setelah pembagian untuk suami / istri terjadi dengan dua kondisi. Pertama ; suami dan ortu > suami setengah, ibu  sepertiga sisa yaitu seperenam. Sisa terakhir untuk ayah yaitu sepertiga. Kedua ; istri dan ortu > istri mendapatkan seperempat, ibu sepertiga sisa yaitu seperempat. Sisa terakhir untuk ayah.
-          Untuk ibu, sepertiga dari bagian yang lebih, sama seperti jika ibu bersama anak perempuan mayit. Ibnu Sariij berpendapat, bagi ibu sepertiga yang dimaksud adalah benar benar sepertiga dari peninggalan sebagaiman dzohir ayat, dan pendapat lainnya. Walahu a’lam

MATAN 10 #2
وللإثنين فصاعدا من الإخوة والأخوات من ولد الأم ، ذكورهم وإناثهم فيه سواء
Dan untuk dua orang saudara atau saudari atau lebih dari jalur ibu, baik perempuan atau laki laki sama bagiannya.
-          An Nisa’ 12
-          Sa’ad dan Ibnu Mas’ud rodhiyallahu anhum membaca ayat an nisa’ 12وله أخ أو أخت من أم   . Bacaan yang jarang terjadi tersebut dan mungkin juga pengecualian seperti kabar yang dinukil dari Nabi, wajib untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam
-          Syaikh, “Perlu koreksi untuk argumen dengan bacaan itu, karena riwayat syadz –jarang terjadi, ganjil- tidak terdapat dalam Al Qur’an karena mutawatir. Imam nawawi telah menjelaskannya dalam Syarh Shohih Muslim. Wallahu A’lam

MATAN 11#1
والسدس فرض سبعة : الأم مع الولد أو ولد الابن ، أو الاثنين فصاعدا من الإخوة و الأخوات
Dan pembagian seperenam menjadi milik tujuh pihak ; ibu mayit bersama anak mayit atau cucunya, atau dua orang saudara/saudari atau lebih.
-          An Nisa 11
-          Cucu laki laki = anak laki laki. 2 saudara telah dihitung jama’


MATAN 11#2
وهو للجدة عند عدم الأم
Dan menjadi milik nenek bila tidak ada ibu
-          Seperenam untuk nenek baik dari ibu ataupun ayah ke atas
-          Diriwayatkan oleh Qobishoh bin Dzuaib, seorang nenek datang kepada Abu Bakar rodhiyallahu anhu menanyakan tentang pewarisannya. Abu Bakar menjawab, “Engkau tidak mendapatkan bagian menurut Al Qur’an, dan aku tidak mengetahui engkau mendapatkan bagian menurut sunnah Nabi, maka pulanglah agar aku dapat menanyakan kepada orang orang.” Al Mughiroh bin Syu’bah mengatakan, “Aku melihat Rasulullah memberi nenek seperenam.” – “Apakah ada orang lain bersamamu?” – Muhammad bin Maslamah berdiri dan mengatakan hal senada, kemudian Abu Bakar memutuskan untuk nenek tersebut seperenam dari warisan.
-          Nenek lain datang kepada Abu Bakar, dan Abu bakar memutusakan untuknya sebagaimana diputuskan Zayd yaitu seperenam.
-          Diriwayatkan dari Zayd bahwa Rasul memutuskan untuk nenek seperenam jika tidak ada ibu bersamanya. Jika nenek ada dua maka seperenam dibagi dua (meskipun yang satu lebih dekat) ---belum selesai—
-          Bila ada nenek dari ibu dan nenek dari ayah yang bersama ayah, maka hak nenek dari garis ayah gugur.

MATAN 11#3
ولبنت الابن مع بنت الصلب
Dan menjadi milik cucu perempuan dari anak laki laki jika bersama  anak perempuan langsung
-          Untuk anak perempuan ½, cucu perepmpuan dari anak laki laki 1/6 dan sisanya untuk saudari. (Rasul dari Ibn Mas’ud)

MATAN 11#4
وللأخت من الأب  مع الأخت من الأب و الأم
Dan menjadi milik saudari seayah jika bersama saudari seayah seibu
-          Para saudari sama derajatnya dan yang kandung lebih utama kedekatannya.
-          Kedudukan saudari seayah bersama saudari seayah seibu seperti cucu perempuan dari anak laki laki bersama anak kandung putri.
-          Sama bagiannya 1/6 , baik satu saudari atau banyak. Wallahu a’lam
-          Ketentuan ini diqiyashkan dengan anak perempuan dari anak laki laki jika bersama anak perempuan langsung

MATAN 11#5
وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن
Dan seperenam adalah bagian ayah bersama anak laki laki atau cucu laki laki
-          ­An Nisa’ 11
-          Walad diartikan ibn

MATAN 11#6
وهو فرض الجد مع عدم الأب
Dan bagian kakek jika tidak ada ayah

MATAN 11#7
وللواحد من ولد الأم
Dan menjadi hak untuk satu orang anak ibu
-          Anak ibu = saudara seibu, laki laki atau perempuan
-          An Nisa’ 12 turunb untuk saudara seibu, sesuai dengan bacaan Sa’ad bin Abi Waqosh dan ibn Mas’ud

MATAN 12#1
وتسفط الجدات بالأم
Dan hak para nenek hilang dengan keberadaan ibu
-          Ibu menutup semua nenek dari garis manapun
-          Seperti kedudukan kakek dengan keberadaan ayah

MATAN 12#2
ويسقط ولد الأم بأربعة : بالولد ، وولد الابن ، والأب ، والجد
Dan hak saudara seibu hilang dengan keberadaan 4 pihak ; anak, cucu, ayah dan kakek
-          Anak / cucu = baik laki laki ataupun perempuan
-          Allah menjadikan pewarisannya dengan kalalah, (sebutan bagi ahli waris yang tidak memliki ortu ataupun anak / tidak memiliki asal dan cabang)

MATAN 12#3
ويسقط ولد الأب بأربعة : بالأب ، والابن ، وابن الابن ، وبالأخ للأب والأم
Dan hak saudara seayah hilang dengan keberadaan empat pihak ; ayah, anak laki laki, cucu laki laki, saudara kandung
-          الحقوا الفرائض بأهلها فماأبقت الفرائض فلأولى عصبة ذكر
-          أولى = kerabat, tidak diragukan kedekatan ayah, anak laki laki, dan cucu laki laki dengan saudara laki laki.
-          ?

MATAN 12#4
ويسقط ولد الأب والأم بثلاثة :بالابن ، وابن الابن ، والأب
Dan hak saudara kandung hilang dengan keberadaan tiga pihak ; anak laki laki, cucu laki laki, ayah
-          Kedudukan mereka sebagai kerabat terdekat

MATAN 13
وأربعة يعصّبون أخواتهم : الابن ، وابن الابن ، والأخ من الأب والأم ، والأخ من الأب
Dan empat pihak yang mendapat shobah (bagian tidak tetap) dari  saudari mereka : anak laki laki, cucu laki laki dari anak laki laki, saudara kandung, dan saudara seayah
-           

MATAN 14
وأربعة يرثون دون أخواتهم ، وهم : الأعمام ، وبنوالأعمام ، وبنو الإخوة ، و عصبات المعتق
Dan empat pihak yang berhak mewarisi selain saudari saudari perempuan mereka: para paman dari jalur ayah, anak laki laki paman, anak laki laki dari saudara laki laki, ashobah dari tuan yang memerdekakan budak
-          Ashobah dari tuan yang memerdekakan budak berhak menerima waris selain saudari saudarinya
-          لأولى رجل ذكر
-          Untuk laki laki yang paling dekat
-          Sebab, pewarisan ashobah dengan saling tolong menolong, sedangkan perempuan  tidak termasuk ke dalam orang yang berhak menolong

0 komentar:

Posting Komentar