MATAN 5
والفروض المـقدرة في كتاب الله تعالى ستة : النصف ، و الربع ، والثمن ،
والثلثان ، والثلث ، والسدس
Dan pembagian yang telah ditentukan Allah
ta’aala dalam kitabnya ada 6 : setengah, seperempat, seperdelapan, duapertiga,
sepertiga, dan seperenam.
Pihak yang mendapat bagian tersebut ada
beberapa jenis
-
Setengah : anak perempuan jika sendirian (an nisa’
11). Cucu perempuan bila tidak ada anak perempuan kandung (sesuai ijma’).
Saudari perempuan seayah seibu jika sendirian, saudari perempuan seayah jika
sendirian (an nisa’ 176). Suami jika mayit tidak memiliki anak laki laki (an
nisa’ 12) atau cucu laki laki (al a’raf 7) sabda nabi أنا
ابن عبد المطلب.
-
Bila cucu laki laki dari anak laki laki tidak
mendapatkan bagian mencapai bagiannya anak laki laki, maka di tetap berada pada
kedudukan ank laki laki sesui ijma’ dalam pewarisan dan bagiannya. Wallahu
a’lam
MATAN 6
والنصف فرض خمسة : البنت ، وبنت
الابن ، والأخت من الأب والأم ، والأخت من الأب ، والزوج إذا لم يكن معه ولد
Dan yang mendapatkan harta waris setengah bagian ada lima pihak :
anak perempuan, anak perempuan dari anak laki laki, saudara perempuan kandung,
saudara perempuan seayah, suami jika istri tidak meninggalkan anak.
-
An nisa’ 11
-
Anak perempuan bila sendiri mendapatkan setengah
-
Cucu perempuan (anak
perempuan dari anak laki laki) diqiyaskan dengan anak perempuan – ijma’
-
Saudara perempuan seayah (an nisa’ 176)
MATAN 7
والربع فرض اثنين : الزوج مع الولد و
ولدالابن ، والزوجة والزوجات مع عدم الحجب
Dan pembagian seperempat menjadi milik dua
pihak : suami bersama anak laki laki atau cucu laki laki dan untuk para istri ketika tidak ada anak
laki laki atau cucu dari anak laki laki
-
An nisa’ 12
-
Paling fasih, tidak ada perbedaan
-
Untuk menghindari kesalahpahaman, syaikh
membedakan menjadi > suami = الزوج , istri = الزوجة
-
Pembagian tersebut adalah untuk satu istri, dua
ataupun empat. (Seperempat dibagi jumlah istri)
-
Inilah sikap yang orientasinya benar (Ar Rofi’i),
dan cukuplah ijma’ menjadi hujjah. Wallahu a’lam
MATAN 8
والثمن فرض الزوجة والزوجات مع الولد
أو ولد الابن
Dan pembagian seperdelapan menjadi milik
para istri yang bersama dengan anak laki laki atau cucu laki laki.
-
An nisa’ 12, dan ijma’ kokoh dengan hal tersebut.
Wallhu a’lam.
MATAN 9#1
والثلثان فرض اربعة : البنتين و بنتي
الابن
Dan pembagian duapertiga menjadi
milik empat pihak : dua anak perempuan, dan dua cucu perempuan dari anak laki
laki.
-
Begitu juga bila jumlah
anak perempuan lebih dari tiga. (An Nisa’ 11)
-
Wanita anshor bersama
dengan dua anak perempuannya datang kepada Nabi dan berkata, “Kedua gadis ini
adalah putri Sa’ad bin Ar Robi’. Ayahnya berperang bersamamu di Uhud, dan
pamannya mengambil harta dua gadis ini, dan keduanya tidak dinikahi dan tidak
memiliki harta.” Rasul bersabda,”allah telah memutuskan perkara tersebut. Maka
turunlah ayat tersebut dan memanggil wanita anshor tesebut dan saudaranya dan
bersabda, ” Berikan dua anak perempuan ini bagian duapertiga, wanita tersebut
seperdelapan, dan ambillah sisanya.”
-
Saudari perempuan lebih
lemah kedudukannya dari anak perempuan. Allah telah menetapkan bagai yang sama
untuk 2 saudari perempuan, namun anak anak perempuan lebih didahulukan.
MATAN 9#2
والأختين من الأب و الأم ، والأختين
من الأب
Dan dua saudari seayah seibu, dan dua
saudari seayah.
-
Dua atau lebih, An Nisa’ 176
-
Ayat Kalaalah turun kepada Jabir sehubungan dia
memilki 7 saudari perempuan.
MATAN 10 #1
والثلث فرض اثنين : فرض الأم إذا لم
تحجب
Dan pembagian sepertiga menjadi milik dua
pihak, pertama bagian ibu jika tidak terhalangi
-
Jika mayit tidak memiliki anak laki laki, cucu
laki laki, dua saudari atau lebih baik seayah seibu atau hanya seayah. (an
Nisa’ 11)
-
Bentuk jama’ sudah mencakup di dalamnya jumlah dua
(mutsanna).
-
Ibnu Abbas berkata kepada Utsman rodhiyallahu
‘anhum, “Bagaimana engkau mengembalikan
pembagian untuk dua orang saudara dengan ukuran seperenam?” Utsman rodhiyallahu
anhu menjawab, “Aku tidak dapat mengembalikan sesuatu yang sudah terjadi
sebelumku, telah berlaku di dua negeri dan masyarakat mewarisi dengan cara
tersebut. (masyarakat dua negeri sepakat dengan pembagian tersebut sebelum
nampak sikap ibnu Abbas rodhiyallahu anhuma yang menyelisihinya)
-
Anak dari saudara (keponakan) tidak menempati
kedudukan saudara (ayah mereka) dalam perubahan bagian untuk ibu dari sepertiga
menjadi seperenam.
-
Sepertiga untuk ibu, yang tersisa setelah
pembagian untuk suami / istri terjadi dengan dua kondisi. Pertama ;
suami dan ortu > suami setengah, ibu
sepertiga sisa yaitu seperenam. Sisa terakhir untuk ayah yaitu
sepertiga. Kedua ; istri dan ortu > istri mendapatkan seperempat, ibu
sepertiga sisa yaitu seperempat. Sisa terakhir untuk ayah.
-
Untuk ibu, sepertiga dari bagian yang lebih, sama
seperti jika ibu bersama anak perempuan mayit. Ibnu Sariij berpendapat, bagi
ibu sepertiga yang dimaksud adalah benar benar sepertiga dari peninggalan
sebagaiman dzohir ayat, dan pendapat lainnya. Walahu a’lam
MATAN 10 #2
وللإثنين فصاعدا من الإخوة والأخوات
من ولد الأم ، ذكورهم وإناثهم فيه سواء
Dan untuk dua orang saudara atau saudari
atau lebih dari jalur ibu, baik perempuan atau laki laki sama bagiannya.
-
An Nisa’ 12
-
Sa’ad dan Ibnu Mas’ud rodhiyallahu anhum membaca
ayat an nisa’ 12وله
أخ أو أخت من أم . Bacaan yang
jarang terjadi tersebut dan mungkin juga pengecualian seperti kabar yang
dinukil dari Nabi, wajib untuk mengamalkannya. Wallahu a’lam
-
Syaikh, “Perlu koreksi untuk argumen dengan bacaan
itu, karena riwayat syadz –jarang terjadi, ganjil- tidak terdapat dalam Al
Qur’an karena mutawatir. Imam nawawi telah menjelaskannya dalam Syarh Shohih
Muslim. Wallahu A’lam
MATAN 11#1
والسدس فرض سبعة : الأم مع الولد أو
ولد الابن ، أو الاثنين فصاعدا من الإخوة و الأخوات
Dan pembagian seperenam menjadi milik
tujuh pihak ; ibu mayit bersama anak mayit atau cucunya, atau dua orang
saudara/saudari atau lebih.
-
An Nisa 11
-
Cucu laki laki = anak laki laki. 2 saudara telah
dihitung jama’
MATAN 11#2
وهو للجدة عند عدم الأم
Dan menjadi milik nenek bila tidak ada ibu
-
Seperenam untuk nenek baik dari ibu ataupun ayah
ke atas
-
Diriwayatkan oleh Qobishoh bin Dzuaib, seorang
nenek datang kepada Abu Bakar rodhiyallahu anhu menanyakan tentang
pewarisannya. Abu Bakar menjawab, “Engkau tidak mendapatkan bagian menurut Al
Qur’an, dan aku tidak mengetahui engkau mendapatkan bagian menurut sunnah Nabi,
maka pulanglah agar aku dapat menanyakan kepada orang orang.” Al Mughiroh bin Syu’bah
mengatakan, “Aku melihat Rasulullah memberi nenek seperenam.” – “Apakah ada
orang lain bersamamu?” – Muhammad bin Maslamah berdiri dan mengatakan hal
senada, kemudian Abu Bakar memutuskan untuk nenek tersebut seperenam dari
warisan.
-
Nenek lain datang kepada Abu Bakar, dan Abu bakar
memutusakan untuknya sebagaimana diputuskan Zayd yaitu seperenam.
-
Diriwayatkan dari Zayd bahwa Rasul memutuskan
untuk nenek seperenam jika tidak ada ibu bersamanya. Jika nenek ada dua maka
seperenam dibagi dua (meskipun yang satu lebih dekat) ---belum selesai—
-
Bila ada nenek dari ibu dan
nenek dari ayah yang bersama ayah, maka hak nenek dari garis ayah gugur.
MATAN 11#3
ولبنت الابن مع بنت الصلب
Dan menjadi milik cucu perempuan
dari anak laki laki jika
bersama anak perempuan langsung
-
Untuk anak perempuan ½,
cucu perepmpuan dari anak laki laki 1/6 dan sisanya untuk saudari. (Rasul dari
Ibn Mas’ud)
MATAN 11#4
وللأخت من الأب مع الأخت من الأب و الأم
Dan menjadi milik saudari seayah jika bersama saudari seayah seibu
-
Para saudari sama
derajatnya dan yang kandung lebih utama kedekatannya.
-
Kedudukan saudari seayah
bersama saudari seayah seibu seperti cucu perempuan dari anak laki laki bersama
anak kandung putri.
-
Sama bagiannya 1/6 , baik
satu saudari atau banyak. Wallahu a’lam
-
Ketentuan ini diqiyashkan dengan anak perempuan
dari anak laki laki jika bersama anak perempuan langsung
MATAN 11#5
وهو فرض الأب مع الولد أو ولد الابن
Dan seperenam adalah bagian ayah
bersama anak laki laki atau cucu laki laki
-
An Nisa’ 11
-
Walad diartikan ibn
MATAN 11#6
وهو فرض الجد مع عدم الأب
Dan bagian kakek jika tidak ada
ayah
MATAN 11#7
وللواحد من ولد الأم
Dan
menjadi hak untuk satu orang anak ibu
-
Anak ibu = saudara seibu,
laki laki atau perempuan
-
An Nisa’ 12 turunb untuk
saudara seibu, sesuai dengan bacaan Sa’ad bin Abi Waqosh dan ibn Mas’ud
MATAN 12#1
وتسفط الجدات بالأم
Dan hak
para nenek hilang dengan keberadaan ibu
-
Ibu menutup semua nenek
dari garis manapun
-
Seperti kedudukan kakek
dengan keberadaan ayah
MATAN 12#2
ويسقط ولد الأم بأربعة : بالولد ،
وولد الابن ، والأب ، والجد
Dan hak
saudara seibu hilang dengan keberadaan 4 pihak ; anak, cucu, ayah dan kakek
-
Anak / cucu = baik laki
laki ataupun perempuan
-
Allah menjadikan
pewarisannya dengan kalalah, (sebutan bagi ahli waris yang tidak memliki
ortu ataupun anak / tidak memiliki
asal dan cabang)
MATAN 12#3
ويسقط ولد الأب بأربعة : بالأب ،
والابن ، وابن الابن ، وبالأخ للأب والأم
Dan hak
saudara seayah hilang dengan keberadaan empat pihak ; ayah, anak laki laki,
cucu laki laki, saudara kandung
-
الحقوا الفرائض بأهلها فماأبقت
الفرائض فلأولى عصبة ذكر
-
أولى = kerabat, tidak diragukan kedekatan ayah,
anak laki laki, dan cucu laki laki dengan saudara laki laki.
-
?
MATAN 12#4
ويسقط ولد الأب والأم بثلاثة :بالابن
، وابن الابن ، والأب
Dan hak
saudara kandung hilang
dengan keberadaan tiga pihak
; anak laki laki, cucu laki laki, ayah
-
Kedudukan mereka sebagai kerabat terdekat
MATAN 13
وأربعة يعصّبون أخواتهم : الابن ،
وابن الابن ، والأخ من الأب والأم ، والأخ من الأب
Dan empat pihak yang mendapat shobah (bagian tidak tetap) dari saudari mereka : anak laki laki, cucu laki
laki dari anak laki laki, saudara kandung, dan saudara seayah
-
MATAN 14
وأربعة
يرثون دون أخواتهم ، وهم : الأعمام ، وبنوالأعمام ، وبنو الإخوة ، و عصبات المعتق
Dan empat pihak yang berhak mewarisi selain saudari saudari perempuan mereka:
para paman dari jalur ayah, anak laki laki paman, anak laki laki dari saudara
laki laki, ashobah dari tuan yang memerdekakan budak
-
Ashobah dari tuan yang memerdekakan budak berhak
menerima waris selain saudari saudarinya
-
لأولى
رجل ذكر
-
Untuk laki laki yang paling dekat
-
Sebab, pewarisan ashobah dengan saling tolong
menolong, sedangkan perempuan tidak
termasuk ke dalam orang yang berhak menolong
0 komentar:
Posting Komentar