Jumat, 06 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

LARANGAN –LARANGAN DALAM WARISAN


LARANGAN –LARANGAN DALAM WARISAN

Pembunuh Tidak Boleh Menerima Warisan dari Orang Yang Dibunuhnya
Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda :
القاتل لا يرث
“Pembunuh tidak boleh mewarisi”[1]
Ø  Inilah  yang diamalkan di kalangan ahli ilmu, baik ia membunuh dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. (at Tirmidzi)[2]
Ø  Baik yang membunuh itu anak kecil, orang gila ataupun dewasa yang berakal. (Al Baghawi)[3]
Ø  Jika ia membunuh tanpa kesengajaan maka ia boleh menerima warisan. Ini pendapat Malik
Ø  Kesimpulannya, setiap pembunuhan mewajibkan qishosh, diyat ataupun kafarah yang menghalanginya dari menerima warisan
Ø  Sebagian ulama lain mengatakan : pembunuhan tidak sengaja tidak menghalangi seseorang menerima warisan (Malik). Karena orang yang membunuh tidaklah tertuduh. Hanya saja ia tidak mewarisi dari harta diyat sedikitpun (al Hakam, Atha’ dan az Zuhri)
Ø  Sebagian mengatakan : pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidak menghalanginya dari menerima warisan (abu Hanifah)
Seorang Kafir Tidak Mewarisi Seorang Muslim dan Seorang Muslim Tidak Mewarisi Orang Kafir
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, bahwasannya Nabi bersabda :
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
“Seorang muslim tidak mewarisi seorang kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim.”[4]
Dalam bab ini terdapat hadits dari Abdullah bin Amr, Jabir dan  Abdullah bin Abbas.
Ø  Perbedaan agama merupakan penghalang hak pewarisan
Ø  Qiyas yang menyamakan seorang muslim boleh menerima warisan dari ahli kitab seperti bolehnya menikahi ahli kitab adalah qiyas bathil dan bertentangan dengan nash
Ø  Jika seorang kafir masuk Islam sebelum dibagikannya warisan, maka ia tidak menerima warisan. Karena warisan berhak dimiliki dengan kematian orang yang mewariskan. Sedangkan kekafirannya saat pemberi warisan meninggal adalah penghalang baginya.
Ø  Dua orang yang berlainan agama tidak saling mewarisi meskipun keduanya kafir
Ø  Seorang muslim tidak mewarisi dari seorang kafir, baik kafir harbi, kafir dzimmi, ataupun murtad. Tidak boleh dikhususkan darinya kecuali dengan dalil.[5]
Ø  Pemeluk suatu agama kafir tidak mewarisi dari pemeluk agama kafir lainnya. (al Auza’I, Malik, Ahmad)
Ø  Jumhur menyatakan maksud dua millah adalah Islam dan kafir, tidak samar lagi jauhnya pendapat itu.
Ø  Masalah hak warisan seorang yang murtad terdapat pendapat-pendapat lain selain di atas.
Sumber : Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali, Ensiklopedi Larangan, jilid 3, Pustaka Imam Syafi’i


[1]  Hadits hasan dengan seluruh penguatnya. Tirmidzi (2109), Ibnu Majah (2645-2735), al Baihaqi (VI/220). Hadits ini memiliki syahid beberapa hadits yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat, di antaranya: Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Umar bin Syaibah, dan Umar bin Khottob. Dengan demikian hadits ini hasan dengan seluruh jalurnya.
[2]  At Tirmidzi (IV, 425)
[3]  (8/3670)
[4]  Bukhori (6764) dan Muslim (1614)
[5]  Nailul Author (6/194)

0 komentar:

Posting Komentar