LARANGAN –LARANGAN DALAM WARISAN
Pembunuh
Tidak Boleh Menerima Warisan dari Orang Yang Dibunuhnya
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda :
القاتل لا يرث
“Pembunuh
tidak boleh mewarisi”[1]
Ø
Inilah yang diamalkan di kalangan ahli ilmu, baik ia
membunuh dengan sengaja atau dengan tidak sengaja. (at Tirmidzi)[2]
Ø
Baik yang membunuh itu anak
kecil, orang gila ataupun dewasa yang berakal. (Al Baghawi)[3]
Ø
Jika ia membunuh tanpa
kesengajaan maka ia boleh menerima warisan. Ini pendapat Malik
Ø
Kesimpulannya, setiap
pembunuhan mewajibkan qishosh, diyat ataupun kafarah yang menghalanginya dari
menerima warisan
Ø
Sebagian ulama lain
mengatakan : pembunuhan tidak sengaja tidak menghalangi seseorang menerima
warisan (Malik). Karena orang yang membunuh tidaklah tertuduh. Hanya saja ia
tidak mewarisi dari harta diyat sedikitpun (al Hakam, Atha’ dan az Zuhri)
Ø
Sebagian mengatakan :
pembunuhan yang dilakukan anak kecil tidak menghalanginya dari menerima warisan
(abu Hanifah)
Seorang
Kafir Tidak Mewarisi Seorang Muslim dan Seorang Muslim Tidak Mewarisi Orang
Kafir
Diriwayatkan
dari Usamah bin Zaid, bahwasannya Nabi bersabda :
لايرث المسلم الكافر ولا
الكافر المسلم
“Seorang muslim tidak mewarisi seorang
kafir dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim.”[4]
Dalam bab ini
terdapat hadits dari Abdullah bin Amr, Jabir dan Abdullah bin Abbas.
Ø
Perbedaan agama merupakan
penghalang hak pewarisan
Ø
Qiyas yang menyamakan
seorang muslim boleh menerima warisan dari ahli kitab seperti bolehnya menikahi
ahli kitab adalah qiyas bathil dan bertentangan dengan nash
Ø
Jika seorang kafir masuk
Islam sebelum dibagikannya warisan, maka ia tidak menerima warisan. Karena
warisan berhak dimiliki dengan kematian orang yang mewariskan. Sedangkan
kekafirannya saat pemberi warisan meninggal adalah penghalang baginya.
Ø
Dua orang yang berlainan
agama tidak saling mewarisi meskipun keduanya kafir
Ø
Seorang muslim tidak
mewarisi dari seorang kafir, baik kafir harbi, kafir dzimmi, ataupun murtad.
Tidak boleh dikhususkan darinya kecuali dengan dalil.[5]
Ø
Pemeluk suatu agama kafir
tidak mewarisi dari pemeluk agama kafir lainnya. (al Auza’I, Malik, Ahmad)
Ø
Jumhur menyatakan maksud
dua millah adalah Islam dan kafir, tidak samar lagi jauhnya pendapat itu.
Ø
Masalah hak warisan seorang
yang murtad terdapat pendapat-pendapat lain selain di atas.
Sumber : Syaikh Salim bin ‘Ied al
Hilali, Ensiklopedi Larangan, jilid 3, Pustaka Imam Syafi’i
[1] Hadits hasan dengan seluruh penguatnya.
Tirmidzi (2109), Ibnu Majah (2645-2735), al Baihaqi (VI/220). Hadits ini
memiliki syahid beberapa hadits yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat, di
antaranya: Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Umar bin Syaibah, dan Umar bin
Khottob. Dengan demikian hadits ini hasan dengan seluruh jalurnya.
[2] At Tirmidzi (IV, 425)
[3] (8/3670)
[4] Bukhori (6764) dan Muslim (1614)
[5] Nailul Author (6/194)
0 komentar:
Posting Komentar