Niat Adalah Syarat[1]
Sah Wudhu
Disyaratkan untuk sahnya wudhu
adalah niat. Yaitu tekad hati untuk melakukan perbuatan wudhu dalam rangka
melaksanakan perintah Allah swt dan Rasul-Nya,. Sebagaimana yang berlaku dalam
semua ibadah mahdhoh. Allah swt berfirman:
“Padahal mereka tidak disuruh
kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus.”[2]
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang
mendapatkan apa yang diniatkannya.”[3]
Inilah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan Dawud.[4]
Adapun Abu Hanifah
berpendapat, niat bukanlah syarat wudhu,[5] berdasarkan pertimbangan
bahwa wudhu adalah ibadah ma’qulah bukan ibadah maqshudah, karena
ia menyerupai membersihkan diri dari kotoran. Tapi pendapat jumhur itulah
pendapat yang benar. Karena nash telah menunjukkan adanya pahala pada setiapn
wudhu, dan tidak ada pahala bagi yang tidak meniatkannya berdasarkan ijma’. Dan
karena wudhu adalah ibadah yang tidak diketahui kecuali lewat syari’at, maka
niat menjadi syarat baginya.[6]
Niat
Letaknya di Hati
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah [7]berkata, “Niat letaknya di
hati, bukan di lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama kaum Muslimin. Hal ini
mencakup seluruh ibadah, seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, haji,
pembebasan budak, jihad dan lain sebagainya.
Tidak
disyaratkannya mengeraskannya dan mengulang-ulanginya. Bahkan siapa saja yang
membiasakna hal itu, maka ia harus diberi pelajaran dan diberi hukuman setelah
memberitahukan kepadanya. Apalagi jika ia terbebani dan terus
mengulang-ulanginya. Orang yang mengeraskan niat adalah orang yang berbuat
keburukan. Jika dia meyakininya sebagai ajaran agama dan beribadah kepada Allah
dengan melafalkan niat tersebut, maka ia telah berbuat bid’ah. Karena Nabi saw
dan para sahabat tidak pernah mengucapkan niat secara mutlak, dan tidak pernah
diriwayatkan dari mereka tentang itu. Jika perkara ini disyariatkan, pastilah
Allah swt telah menjelaskannya melalui lisan Rasul-Nya. Apalagi tidak ada
keperluan untuk melafalkkan niat, karena Allah telah mengetahuinya.[8]
Beberapa Faidah:
1. Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Seandainya ia mengatakan dengan
lisannya sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diniatkan dalam hatinya,
maka yang menjadi patokan adalah apa yang diniatkannya bukan apa yang diucapkannya.
Seandainya ia berkata dengan lisannya, namun tidak ada niat dalam hatinya, maka
hal itu tidak sah berdasarkan kesepakatan para imam kaum Muslimin. Karena niat
itu sejenis maksud dan tekad.
2. Jika terkumpul
beberapa hadits yang wajib berwudhu darinya (seperti jika dia buang air kecil,
lalu buang air besar, kemudian tidur), lalu dia berniat menghilangkan salah
satu dari hadats tersebut, maka terangkatlah seluruhnya—menurut pendapat yang
shahih—karena hadats adalah salah satu sifat, meskipun sebabnya beragam.[9]
3. Sebaiknya orang
yang berwudhu berniat menghilangkan hadats secara mutlak, guna keluar dari
ikhtilaf para ulama mengenai: apakah suatu bentuk niat bisa menggantikan
seluruh bentuk niat lainnya (sehingga cukup niat satu saja). Bentuk-bentuk niat
tersebut ialah: seseorang berniat untuk menghilangkan suatu hadats, berniat
thaharah yang wajib baginya, berniat thaharah untuk sesuatu yang disunnahkan
baginya, atau berniat memperbarui wudhu yang disunnahkan.[10]
Sumber:
o
Shahih Fiqih
Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, jilid I.
[1] Syarat adalah sesuatu yang ketiadaannya menjadikan sesuatu itu
tidak ada, dan keberadaannya tidaklah mengharuskan keberadaan sesuatu itu.
Syarat itu mendahului perbuatan dan di luar hakikat perbuatan tersebut.
[3] HR. al-Bukhari (1) dan Muslim (1908)
[4] Bidayah al-Mujtahid (I/6)
[5] Bada’I ash-Shana’I (I/20-19)
[6] Yang semisalnya disebutkan dalam al-Furu’,
Ibnu Muflih (I/111)
[7] Majmu’ah ar-Rasa’il al-Kubra (1/243)
[8] Zaad al-Ma’ad (I/196)
[9] Al-Majmu’ (I/385)
[10]
Silahkan lihat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini dalam al-Majmu’
(I/385) dan halaman-halama berikutnya.
0 komentar:
Posting Komentar