Kamis, 12 September 2013

Posted by UKM Al-Islam 0 Comments Category:

Shalat Berjama’ah


Shalat Berjama’ah
Definisi
Yang dimaksud dengan shalat berjama’ah adalah mengerjakan shalat secara berjama’ah.[1]

Keutamaan shalat berjama’ah.
Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya:
1.      Hadits Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Shalat berjama’ah itu lebih utama dibanding shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”[2]
2.      Hadits Abi Sa’id al-Khudrie, Rasulullah saw bersabda, “Shalat berjama’ah setara dengan dua puluh lima shalat. Jika ia mengerjakannya di tempat terbuka, dan ia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka setara dengan lima puluh shalat.”[3]
3.      Hadits Utsman bin 'Affan ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barang siapa yang berwudhu untuk shalat dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan menuju shalat al-maktubah, lalu shalat bersama manusia atau shalat berjama'ah atau di masjid, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya."[4]
4.      Hadits 'Utsman bin 'Affan ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa shalat isya secara berjama’ah maka seolah-olah ia telah shalat setengah malam, dan barang siapa yang melaksanakan shalat subuh secara berjama’ah maka seakan-akan dia telah melaksanakan shalat semalam suntuk.”[5]

Hukum Shalat Berjama’ah bagi Laki-laki.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini hingga terbagi menjadi 2 pendapat:
1.      Pendapat pertama: Mereka mengatakan bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah wajib, kecuali jika ada udzur. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ibnu Mas’ud, dan Abi Musa, ‘Atha’, al-Auza’i, Abu Tsaur, madzhab Ahmad, Ibnu Hazm, pendapat inilah yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Dalil-dalil yang mereka jadikan sandaran adalah sebagai berikut:
1.      Firman Allah ta’ala
وإذاكنت فيهم فأقمت لهم الصلاة
“ Dan apabila engkau (Muhammad) berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak melaksanakan shalat bersama-sama mereka.”[6]
2.      Firman Allah ta’ala;
واركعوامع الراكعين
                  “ Dan ruku’lah kalian bersama dengan orang-orang yang ruku’.”[7]
3.      Hadits Abu Hurairah ra, ia berkata: “ suatu ketika ada seorang laki-laki buta mendatangi Rasulullah saw kemudian berkata, “ Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tidak punya pendamping yang mampu menuntunku menuju masjid, lalu ia meminta kepada Rasulullah saw agar memberikan keringanan baginya melaksanakan shalat di rumah, maka Rasulullah pun memberikah keringanan baginya. Maka ketika ia beranjak pergi. Rasulullah memanggilnya. Kemudian bersabda, “ Apakah kamu mendengar adzan (seruan) shalat?” Ia menjawab, iya. Rasulullah bersabda, “Penuhilah seruan itu!”       

2.      Pendapat kedua: mereka mengatakan bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah tidak wajib. Inilah pendapat jumhur: Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i.
Dalil-dalil yang mereka jadikan sandaran adalah sebagai berikut:
1.      Hadits Yazid bin Al-Aswad tentang cerita dua orang laki-laki yang mereka shalat di rumah kemudian mereka mendatangi masjid. Dan setibanya di sana mereka tidak mengerjakan shalat, maka Nabi saw berkata kepada mereka:
Janganlah kalian melakukan hal itu. Jika kalian telah shalat di tempat kalian, kemudian kalian mendatangi masjid yang didalamnya sedang dikerjakan shalat berjama’ah, maka shalatlah bersama mereka. Karena itu akan menjadi shalat sunnah bagi kalian.”[8]
2.      Hadits Abu Musa ra, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda:
Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh tempat tinggalnya, dan yang paling lama perjalanannya. Dan orang yang menunggu shalat hingga ia mengerjakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang mengerjakan shalat (sendirian), kemudian ia tidur.”[9]
Penulis berkata: Inilah dalil mereka yang paling kuat dalam pandanganku.

Pendapat yang Rajih dalam Masalah Ini.
            Tidak diragukan lagi bahwa menggabungkan antara hadits-hadits diatas, jika memungkinkan, maka itulah yang menjadi prioritas. Dan kesimpulan dari nash-nash yang ada penulis berpendapat tanpa melewatkan satu dalil pun darinya bahwa shalat berjama’ah adalah fardhu kifayah, sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Inilah pendapat yang paling adil, paling kuat dan paling benar. Hanya saja perlu diketahui bahwa yang melalalaikan shalat berjamaah dan tidak merutinkannya (tanpa udzur) hanyalah orang yang terhalang dari rahmat lagi celaka. Wallahu a’lam.
Sumber:
o   Shahih Fiqih Sunnah, jilid 1, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.


[1]  Jawahir al-Iklil (1/76)
[2]  HR. Al-Bukhari (645). Muslim (650)
[3]  Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud (645) dan Muslim (650)
[4]  HR. Muslim (232)
[5]  HR. Muslim (656)
[6]  Qs. An-Nisa’ : 102
[7]  Qs. Al-Baqarah : 43
[8]   Shahih, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (219)
[9]  Shahih, diriwayatkan oleh al-Bukhari (651) dan Muslim (662)

0 komentar:

Posting Komentar