Shalat Berjama’ah
Definisi
Yang dimaksud dengan
shalat berjama’ah adalah mengerjakan shalat secara berjama’ah.[1]
Keutamaan
shalat berjama’ah.
Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya:
Banyak hadits yang menjelaskan keutamaan shalat berjama’ah, diantaranya:
1. Hadits Ibnu Umar
ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “ Shalat berjama’ah itu lebih utama
dibanding shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.”[2]
2.
Hadits Abi Sa’id al-Khudrie, Rasulullah saw bersabda,
“Shalat berjama’ah setara dengan dua puluh lima shalat. Jika ia mengerjakannya
di tempat terbuka, dan ia menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka setara dengan
lima puluh shalat.”[3]
3.
Hadits Utsman bin 'Affan ra bahwa Rasulullah saw
bersabda, "Barang siapa yang berwudhu untuk shalat dan menyempurnakan
wudhunya, kemudian berjalan menuju shalat al-maktubah, lalu shalat bersama
manusia atau shalat berjama'ah atau di masjid, maka Allah akan mengampuni
dosa-dosanya."[4]
4.
Hadits 'Utsman bin 'Affan ra bahwa Rasulullah saw
bersabda, “Barang siapa shalat isya secara berjama’ah maka seolah-olah ia
telah shalat setengah malam, dan barang siapa yang melaksanakan shalat subuh
secara berjama’ah maka seakan-akan dia telah melaksanakan shalat semalam
suntuk.”[5]
Hukum Shalat Berjama’ah
bagi Laki-laki.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini hingga terbagi
menjadi 2 pendapat:
1.
Pendapat pertama: Mereka mengatakan bahwa shalat jama’ah hukumnya
adalah wajib, kecuali jika ada udzur. Ini adalah pendapat yang diambil oleh
Ibnu Mas’ud, dan Abi Musa, ‘Atha’, al-Auza’i, Abu Tsaur, madzhab Ahmad, Ibnu
Hazm, pendapat inilah yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Dalil-dalil yang mereka jadikan sandaran adalah sebagai
berikut:
1. Firman Allah ta’ala
وإذاكنت
فيهم فأقمت لهم الصلاة
“ Dan apabila
engkau (Muhammad) berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu engkau hendak
melaksanakan shalat bersama-sama mereka.”[6]
2. Firman Allah
ta’ala;
واركعوامع الراكعين
“ Dan ruku’lah kalian bersama dengan orang-orang yang ruku’.”[7]
3. Hadits Abu Hurairah
ra, ia berkata: “ suatu ketika ada seorang laki-laki buta mendatangi
Rasulullah saw kemudian berkata, “ Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku tidak
punya pendamping yang mampu menuntunku menuju masjid, lalu ia meminta kepada
Rasulullah saw agar memberikan keringanan baginya melaksanakan shalat di rumah,
maka Rasulullah pun memberikah keringanan baginya. Maka ketika ia beranjak
pergi. Rasulullah memanggilnya. Kemudian bersabda, “ Apakah kamu mendengar
adzan (seruan) shalat?” Ia menjawab, iya. Rasulullah bersabda, “Penuhilah
seruan itu!”
2. Pendapat
kedua: mereka
mengatakan bahwa shalat jama’ah hukumnya adalah tidak wajib. Inilah pendapat
jumhur: Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i.
Dalil-dalil yang mereka jadikan
sandaran adalah sebagai berikut:
1. Hadits Yazid bin
Al-Aswad tentang cerita dua orang laki-laki yang mereka shalat di rumah
kemudian mereka mendatangi masjid. Dan setibanya di sana mereka tidak
mengerjakan shalat, maka Nabi saw berkata kepada mereka:
“ Janganlah kalian melakukan hal itu. Jika kalian telah shalat di
tempat kalian, kemudian kalian mendatangi masjid yang didalamnya sedang
dikerjakan shalat berjama’ah, maka shalatlah bersama mereka. Karena itu akan
menjadi shalat sunnah bagi kalian.”[8]
2. Hadits Abu Musa
ra, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda:
“Orang yang paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling
jauh tempat tinggalnya, dan yang paling lama perjalanannya. Dan orang yang
menunggu shalat hingga ia mengerjakannya bersama imam lebih besar pahalanya
daripada orang yang mengerjakan shalat (sendirian), kemudian ia tidur.”[9]
Penulis berkata: Inilah dalil mereka yang paling kuat dalam pandanganku.
Pendapat
yang Rajih dalam Masalah Ini.
Tidak
diragukan lagi bahwa menggabungkan antara hadits-hadits diatas, jika
memungkinkan, maka itulah yang menjadi prioritas. Dan kesimpulan dari nash-nash
yang ada penulis berpendapat tanpa melewatkan satu dalil pun darinya bahwa
shalat berjama’ah adalah fardhu kifayah, sebagaimana pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah.
Inilah pendapat yang paling adil, paling kuat dan paling benar. Hanya saja
perlu diketahui bahwa yang melalalaikan shalat berjamaah dan tidak
merutinkannya (tanpa udzur) hanyalah orang yang terhalang dari rahmat lagi
celaka. Wallahu a’lam.
Sumber:
o
Shahih Fiqih Sunnah, jilid 1, karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim.
0 komentar:
Posting Komentar